BANGGAIDAERAHNEWS

Surat Pernyataan dan BA Hasil Mediasi GRTT Terdampak Nikel di Siuna Belum Dilaksanakan, Sudah Minta Dilaksanakan Mediasi Lagi

Perwakilan warga saat mempertanyakan kepada perwakilan perusahaan PT PDK terkait pembayaran GRTT di Mess daerah Tano Mea, Desa Siuna, Minggu (31/7/2022). (Foto: SOFYAN TAHA)

BANGGAINEWS.COM- Meski sebelumnya sudah ada Surat Pernyataan (SP) yang pertama dibuat tanggal 24 Juni 2022, kemudian disusul yang kedua Berita Acara (BA) Rapat Mediasi Pemilik Lahan Kelapa Terdampak Kegiatan Tambang PT Prima Dharma Karsa (PDK) di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulteng tanggal 20 Juli 2022.

Kondisi mangrove yang diduga terdampak sedimen tambang nikel yang dikhawatirkan warga sama dengan tanaman tumbuh lain, Minggu (31/7/2022). (Foto: SOFYAN TAHA)

Di mana di dalam konsideran BA dimaksud menegaskan beberapa poin kesepakatan. Antara lain, Ganti Rugi Tanaman Tumbuh (GRTT) pembavarannya akan dilaksanakan oleh perusahaan selambat-lambatnya tanggal 31 Juli 2022.

Perwakilan warga yang tanaman tumbuhnya terdampak berjumlah sekira 10 lebih saat menyambangi mess perusahaan yang berada di daerah Tano Mea, Desa Siuna, Minggu (31/7/2022).

BACA JUGA:   Selasa, Bupati Banggai Pimpin Pertemuan Warga Siuna dan Dirut PT Prima

Tujuannya, untuk mempertanyakan salah satu poin kesepakatan tersebut apakah akan segera dilaksanakan paling lambat pukul 24.00 WITA, Minggu (Hari Ini, red).

Meski yang menerima warga adalah Perwakilan Perusahaan PT PDK M Ikbal selaku Humas yang juga menandatangani BA Hasil Mediasi berisi poin poin kesepakatan. Tidak memberi kepastian pembayaran dilaksanakan paling lambat pukul berapa pada tanggal 31 Juli 2022 ini.

Justru dirinya berkilah bahwa Pemkab Banggai Setda Kabupaten Banggai telah menyurat kepada Camat Pagimana tanggal 28 Juli 2022. Perihal, Mediasi Penyelesaian Permasalah Lokasi yang diduga Terdampak Nikel.

BACA JUGA:   3 Orang Luka-luka, Begini Kronologis Lengkap Kecelakaan Pick UP di Jembatan Kalumbangan!

Dan salah satu staf Pemerintah Kecamatan Pagimana sudah dalam perjalanan untuk mengantarkan tindak-lanjut surat Pemkab Banggai.

Perwakilan warga yang mendapatkan alasan tersebut menyatakan, bahwa tidak membutuhkan rapat mediasi kembali karena sudah ada BA Hasil Mediasi sebelumnya yang sudah cukup jelas dan mengikat kedua belah pihak (Perusahaan PT PDK dan Warga yang tanaman tumbuhnya terdampak penambangan nikel).

Olehnya, saat itu mereka pun memilih langsung balik kanan pulang ke kampung dengan damai dan akan melakukan upaya upaya dengan mengacu pada isi BA Hasil Mediasi tanggal 20 Juli 2022.

BACA JUGA:   Dinas Perikanan Banggai Gelar Pasar Ikan Murah Tekan Inflasi Dampak Naiknya BBM

Turut hadir saat itu Bintara Pembina Desa (Babinsa)
dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) setempat.

(SOF)