BORGOLNEWS

Penanganan Kasus Penyalahgunaan Pengangkutan BBM Bersubsidi dari Touna ke Banggai, Begini Progresnya

Foto: HUMAS KEJARI BANGGAI

BANGGAINEWS.COM- Progres atau kemajuan penanganan kasus penyalahgunaan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi di Kabupaten Banggai, Provinsi Sulteng, kini telah memasuki babak baru.

Dimana berdasarkan Siaran Pers
Nomor: PR- 26 /P.2.11/Kph.3/10/2023 terkait Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara BBM Bersubsidi, yang dibagikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai R Wisnu Bagus Wicaksono melalui Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Firman Wahyudi di grup WhatsApp, Mitra Kejari Banggai pada Rabu (04/10/2023) pukul 21.54 WITA.

Disampaikan, pada hari Selasa 03 Oktober 2023 pukul 14.00 Wita bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Banggai telah menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Polres Banggai perkara tindak pidana umum (Tipidum) atas nama tersangka SK, RH, DH dan SS yang diduga melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Pengangkutan BBM Bersubsidi.

BACA JUGA:   Peringatan Hari Santri Nasional Tingkat Kabupaten Banggai, Ini Pesan Bupati Amirudin

Kasus Posisi :

Tersangka SK, dkk diduga melakukan pengangkutan BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Bio Solar bersubsidi dari Ampana, Kabupaten Tojo Una-una (Touna) ke kota Luwuk, Kabupaten Banggai, tanpa dilengkapi dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

BACA JUGA:   Gelar FTBI Tahun 2023, Kadisdikbud Banggai: Bahasa Daerah Miliki Kontribusi Penting Dalam Pembangunan Daerah

Perbuatan tersangka SK, dkk Melanggar Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan ketentuan Pasal 40 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo (Juncto) Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam kegiatan tersebut Penyidik menyerahkan Tersangka beserta Barang Bukti diantaranya 3 (tiga) unit kendaraan, 32 (tiga puluh dua) Drum berisi Bio Solar bersubsidi dan 97 (Sembilan puluh tujuh) Jerigen berisi Bio Solar bersubsidi dengan total sebanyak kurang lebih 10.538 liter Bio Solar.

BACA JUGA:   Alhamdulilah, 179 Juta Rupiah Dana Terkumpul pada Aksi Banggai Peduli Palestina di Tugu Adipura Luwuk

Terhadap Tersangka SK, dkk dilakukan Penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Luwuk selama 20 (dua puluh) hari kedepan.

(*)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News