BORGOLNEWS

Pencabulan Tiga Bocah di Masama Dilimpahkan Tahap II dari Polisi ke Kejari Banggai

Tersangka kasus pencabulan tiga bocah saat dilimpahkan tahap II ke Kejari Banggai, Senin (29/05/2023). (Foto: HUMAS POLRES BANGGAI)

BANGGAINEWS.COM- Berkas tersangka dan barang bukti, kasus Pencabulan Terhadap Tiga Orang Anak, yang dilakukan oleh tersangka PB (42), dilimpahkan ke tahap II, oleh Kanit Reskrim Polsek Lamala Aiptu Rafles Mondow kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai.

“Penyerahan tahap II (Berkas Perkara, Tersangka dan Barang Bukti) oleh penyidik Polsek Lamala yang berlangsung di kantor Kejari Luwuk, pada Senin (29/05/2023) sekitar Pukul 13.30 WITA, diterima oleh JPU Kejari Luwuk Erwin Ari Nur Wahyudian, SH,” ungkap Kapolsek Lamala AKP Zulfikar, SH.

BACA JUGA:   Sosialisasi Bimtek Indeks Inovasi Daerah Banggai, Bupati Harapkan OPD & Kecamatan Gagas Terobosan Baru Percepat Pelayanan

AKP Zulfikar menjelaskan, penyerahan tahap II, tindak pidana pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur, berdasarkan penanganan laporan polisi nomor: LP/B/03/II/2023/SPKT/Sek-Lamala/Polres Banggai/Polda Sulteng, tanggal 01 Februari 2023.

Kepada tersangka disangkakan dengan pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 81 ayat (1) subs Pasal 81 ayat 2 jo. Pasal 76E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA:   Kalau Ada Pengaduan, Komisi 1 DPRD Siap Gelar RDP Terkait Penundaan Pilkades 2023

Diketahui sebelumnya, Kapolsek Lamala AKP Zulfikar, SH mengatakan, tindakan persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan tersangka kepada para korban di rumah PB di Kecamatan Masama, Banggai, pada Rabu, (01/02/2023).

“Saat itu dua bocah yang sedang menemani neneknya untuk urut badan, diajak tersangka ke kamar untuk nonton film yang tidak sepantasnya. Kemudian tersangka melakukan aksi cabulnya. Setelah selesai melakukan aksinya tersangka memberikan uang Rp 5 Ribu masing-masing kepada korban,” ucapnya.

Selanjutnya kepada satu bocah pada tahun 2020 sekitar pukul 12.00 WITA, tersangka mengajak korban untuk menemaninya membeli minuman keras Cap Tikus. Setelah kembali, tepatnya di perkebunan warga, tersangka memperkosa korban.

BACA JUGA:   Jalin Silaturahmi, Mantan Bupati Tolitoli Gelar Halal Bihalal Bersama Masyarakat Babasal

“Kasus tersebut kemudian dilaporkan oleh orang tua korban di Mapolsek Lamala pada Rabu (1/2/2023),” pungkas Kapolsek.

(CR1/*)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News