BANGGAIDAERAHNEWS

PUPR Banggai Tegas Awasi Proyek SPAM Desa Louk, Kontrak Paket DAK Diputus Akibat Keterlambatan Pekerjaan

Christofel Satolom

BANGGAINEWS.COM- Instansi teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pelayanan dasar masyarakat, khususnya penyediaan air minum yang layak dan sehat.

Salah satu program yang direncanakan adalah Paket Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) Desa Louk, Kecamatan Luwuk Timur, yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).

Pekerjaan tersebut bertujuan memperluas jaringan distribusi air bersih, sekaligus meningkatkan akses layanan air minum bagi masyarakat Desa Louk.

Ruang lingkup pekerjaan meliputi pekerjaan persiapan, pengadaan dan pemasangan aksesoris serta pipa, pembangunan sambungan rumah (SR), hingga pekerjaan pendukung lainnya.

Berdasarkan data kontrak, pekerjaan dilaksanakan oleh CV. Andalan Maju Bersama dengan nilai kontrak sebesar Rp499.166.029 termasuk PPN. Kontrak ditandatangani pada 24 Juli 2025 dengan target penyelesaian pekerjaan hingga 19 Desember 2025.

BACA JUGA:   Hari Ketiga Lomba Desa: Sekda Tolitoli Nilai Kesiapan Desa Lelean Nono

Secara teknis, proyek ini mencakup pemasangan pipa PVC ukuran 90 mm sepanjang 1.932 meter, pipa PVC ukuran 63 mm sepanjang 1.060 meter, serta pembangunan 100 unit sambungan rumah untuk masyarakat.

Sebelum pelaksanaan fisik dimulai, pihak penyedia telah menerima uang muka sebesar 25 persen sesuai ketentuan pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) RI Nomor 25 Tahun 2024.

Selain itu, telah dilakukan MC-0 atau penjelasan teknis pelaksanaan lapangan bersama antara Bidang Air Minum Dinas PUPR dan pihak penyedia jasa.

Namun dalam perjalanannya, proyek mengalami sejumlah kendala di lapangan. Berdasarkan hasil pengamatan dan evaluasi, keterlambatan pengadaan pipa menjadi faktor utama yang menghambat pelaksanaan pekerjaan.

BACA JUGA:   Produk Minyak Cengkeh dan Tahu Lelean Nono Curi Perhatian Tim Penilai Lomba Desa Tolitoli

Kondisi tersebut berdampak langsung pada tidak tercapainya progres pekerjaan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Dalam rapat pembuktian keterlambatan, penyedia jasa tercatat mengalami deviasi progres minus sebesar 90,69 persen hingga batas akhir waktu pelaksanaan pekerjaan.

Dinas PUPR juga telah melakukan tahapan Show Cause Meeting (SCM) hingga SCM tahap III sebagai bagian dari pembinaan dan evaluasi terhadap penyedia jasa.

Sebagai bentuk ketegasan dalam menjaga akuntabilitas pelaksanaan proyek pemerintah, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bidang Air Minum Dinas PUPR Kabupaten Banggai, Christofel Satolom akhirnya mengambil langkah pemutusan kontrak terhadap penyedia jasa.

BACA JUGA:   Sosialisasi ETLE Mobile Handheld, Satlantas Polres Banggai Kunjungi SMK Negeri 1 Luwuk

Selain pemutusan kontrak, Pemkab Banggai juga mewajibkan pengembalian seluruh uang muka yang telah dicairkan, melakukan pencairan jaminan uang muka, serta mengusulkan penyedia masuk dalam daftar hitam (blacklist) sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pengelolaan anggaran pemerintah tetap berjalan transparan, tertib, dan bertanggung jawab.

Sekaligus menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kualitas pembangunan infrastruktur demi kepentingan masyarakat.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News