Penertiban APS dan APK Jelang Pemilu 2024, Begini Kata Bawaslu dan SATPOL PP Banggai

BANGGAINEWS.COM- Penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) jelang Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024, sudah mulai dilaksanakan.
Pelaksanaannya oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Kabupaten Banggai.
Ketua Bawaslu Banggai Ridwan yang dikonfirmasi apakah sudah dilakukan penertiban APK atau seperti apa!?
Dari amatan kami, di antaranya di persimpangan Desa Kamumu – Salodik, Kecamatan Luwuk Utara sepertinya belum.
“Itu nanti Kamis baru penertiban. Yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Luwuk Utara. Dari hasil kesepakatan Forkopimcam mereka hari Kamis,” kata Ridwan melalui pesan WhatsApp (WA), Senin pukul 12.50 WITA.
Sementara itu, ditanya kalau dalam kota sudah mulai ditertibkan semua atau seperti apa!?
“Dalam kota sudah Bawaslu Banggai dengan Satpol PP. Menertibkan dari Bunga sampai Bubung,” katanya lagi.
“Sisa yang dalam kota itu kami sudah perintahkan Panwascam akan berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk melakukan penertiban,” tambah Ketua Bawaslu Ridwan.
Terpisah, Kasi Ops dan Pengendalian SATPOL PP Banggai Arianto Lana mengonfirmasi hal itu.
“Siap kemarin sudah dilakukan bersama Bawaslu,” katanya singkat pukul 12.59 WITA.
Dikirimkan hasil tangkapan layar pada Minggu (12/11/2023). Di mana APK yang tepatnya di pertigaan Jalan Kamumu-Salodik, Kecamatan Luwuk Utara, sepertinya belum ditertibkan.
“Baru jalur Poros dari Bunga sampai Bubung. Sebelum turun dengan Bawaslu saya masih komunikasi dengan Ketua Bawaslu terkait proses penertiban baliho sesuai kesepakatan di awali dari Desa Bunga sampai Desa Bubung,” tutup ASN Banggai yang merupakan putra asli Lumpoknyo itu.
(SOF)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News