Pengangkatan Plt Kades Siuna di Mata Praktisi Hukum Disinyalir Keliru
BANGGAINEWS.COM- Pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt), Penjabat (Pj), Pelaksana Tugas Harian (PLH), menurut salah satu Praktisi Hukum Kabupaten Banggai Abdul Ukas Marzuki, pada dasarnya menjadi kewenangan Pemerintah Kecamatan yang merupakan perpanjangan tangan Pemerintah Kabupaten.
Saat ditanya terkait bagaimana dengan contoh kasus, pengangkatan Plt Kades Siuna dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kecamatan Pagimana.
Kemudian hanya berselang satu pekan digantikan kembali dengan Plt Kades Siuna lain dari Aparatur Pemerintah Desa. Yaitu Sekretaris Desa (Sekdes) yang belum berstatus ASN.
Padahal, Plt Kades Siuna dari ASN Pemerintah Kecamatan Pagimana sudah mengantongi Surat Keputusan (SK).
Hal itu menurutnya, telah keliru dalam menerapkan ketentuan peraturan yang berlaku.
“Mestinya dikembalikan harus sesuai regulasi terkait tata cara pengangkatan dan pemberhentian,” kata Abdul Ukas yang dimintai tanggapannya saat bertemu di Kampus UML Banggai, Rabu siang (8/6/2022).
Lebih lanjut, praktisi hukum yang dikenal sangat vokal tersebut menjelaskan, kalau tidak sesuai ketentuan aturan yang ada maka dipastikan telah terjadi pelanggaran. Dan karena tidak sesuai aturan maka sama saja inkonstitusional.
Hanya saja, masih kata Abdul Ukas, hal itu menjadi kewenangan sepenuhnya Pemerintah Daerah (Pemda) melalui instansi teknis, dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banggai.
Sebelumnya pihak instansi teknis tersebut tetap bersikeras sudah sesuai dan tidak keliru.
Alasannya, apabila sudah ada putusan tetap (Inkrach) dari Pengadilan bahwa oknum Kades Siuna terbukti bersalah barulah diberhentikan tetap. Saat itulah tepat pengisian jabatan Kades oleh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Dan kalau tidak terbukti bersalah maka oknum kembali menjabat Kades definitif.
Kalau baru pemberhentian sementara, pengisian kekosongan jabatan Kades, ex effisio atau otomatisnya dari aparatur desa. Sudah itu Sekretaris Desa (Sekdes) setempat dan bukan pegawai ASN.
Karena saat itu oknum sudah ditahan sebagai tersangka dan belum terdakwa apalagi terpidana. Dan tanpa mempertimbangkan apakah terjerat kasus tindak pidana penggelapan ataukah tindak pidana korupsi, terorisme atau makar.
Seperti diketahui, kekosongan jabatan Kades yang diisi atau mengangkat Pelaksana Tugas (Plt) dari aparatur desa. Yaitu Sekretaris Desa (Sekdes) mengacu pada Pasal 42 Perda No 4 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa juncto Pasal 43 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Padahal, oknum Kades ditetapkan sebagai tersangka bukan pada tindak pidana korupsi, terorisme atau makar. Melainkan tindak pidana penggelapan.
Bahkan pelanggaran oknum Kades yang lebih dulu terjadi justru karena tidak melaksanakan apa yang menjadi temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai selama 21 hari kerja. Sehingga, kekosongan jabatan Kades mestinya diisi pelaksana tugas dari pegawai ASN tanpa menunggu putusan inkrach dari Pengadilan. Sanksi atas pelanggaran tersebut diatur secara berjenjang berdasarkan Pasal 39 Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Sementara itu, informasi yang diperoleh dari beberapa sumber menyebutkan, bahwa apabila SK Pengangkatan Plt Kades Siuna yang diduga keliru menggunakan pasal tersebut tidak segera diperbaiki maka akan ada yang melakukan upaya hukum dengan menggugat ke PTUN Palu.
Bahkan apabila terbukti terjadinya dugaan kekeliruan tersebut maka berpotensi menjadi temuan lain. Sehingga, bakal ada lagi perintah pengembalian.
(SOF)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News