BORGOLNEWS

Pengedar Pil Koplo di Luwuk Timur Diringkus Polisi

BANGGAINEWS.COM- JA (32) pria asal Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, ditangkap Personel Satnarkoba Polres Banggai, Rabu (25/8/2021).

Tersangka ditangkap karena terlibat tindak pidana peredaran obat-obatan sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl  THD tanpa izin edar.

Penangankapan bermula dari informasi masyarakat kepada polisi bahwa di Desa Kayutanyo, Kecamatan Luwuk Timur, sering terjadi transaksi obat-obatan sediaan farmasi.

BACA JUGA:   Mobil Pick Up 'Adu Banteng' di Jembatan Perbatasan Nuhon-Bunta Banggai Berbuntut Kebakaran

“Mendapat informasi itu, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan di wilayah tersebut,” kata Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Makmur SH.

Dalam penyelidikan yang dilakukan polisi didapatkan informasi bahwa tersangka akan melakukan transaksi di salah satu warung makan.

“Dari penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti berupa 1.080 butir pil THD siap edar,” terang Iptu Makmur.

BACA JUGA:   Selasa, Bupati Banggai Pimpin Pertemuan Warga Siuna dan Dirut PT Prima

Dari laporan masyarakat pelaku sering menjual obat-obatan terlarang itu kepada warga setempat khususnya dikalangan anak remaja.

“Tersangka sudah kita amankan, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini masih akan kita kembangkan,” pungkas Iptu Makmur.

BACA JUGA:   Wisuda LP3 GMC 2021-2022, Kadisdik Banggai: Persiapkan Diri Aplikasikan Ilmu yang Telah Dipelajari Dalam Kehidupan Masyarakat

(CR2/*)

Tinggalkan Komentar