BORGOLNEWS

Terpidana Kasus Penggelapan di Desa Siuna Pagimana Akhirnya Dieksekusi Berdasar Putusan MA RI

Terpidana kasus penggelapan saat dieksekusi di rumah kediamannya di Desa Siuna, Rabu (3/8/2022). (FOTO: HUMAS KEJARI BANGGAI)

BANGGAINEWS.COM- Terpidana kasus penggelapan, Kepala Desa (Kades) Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulteng, Supardi Ente alias Padi, akhirnya dieksekusi pada Rabu (3/8/2022).

Hal itu berdasarkan Siaran Pers Nomor: PR-11/P.2.11/Kph.3/08/2022 yang dibagikan Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Firman Wahyudi, Rabu malam pukul 20.44 WITA.

Disebutkan, pada hari Rabu tanggal 03 Agustus 2022 sekitar pukul 11.13 Wita bertempat di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Jaksa dari Kejaksaan Negeri Banggai bersama dengan Tim Gabungan telah melaksanakan Eksekusi Pidana Badan terhadap Terpidana atas nama Supardi Ente alias Padi.

BACA JUGA:   Polsek Bulagi Berhasil Ringkus Buronan Tersangka Kasus Korupsi Dari Morowali
Terpidana saat dipasangi borgol di kedua tangannya oleh Jaksa Kejari Banggai, Rabu (3/8/2022). (FOTO: HUMAS KEJARI BANGGAI)

Hal itu berdasarkan Putusan Kasasi Nomor : 660 K/Pid/2022 oleh Mahkamah Agung (MA) RI.

Adapun Identitas Terpidana: Nama : Supardi Ente alias Padi, Tempat Lahir: Siuna, Umur/Tanggal Lahir: 47 tahun / 17 Maret 1975, Jenis Kelamin : Laki-laki, Kewarganegaraan: Indonesia, Tempat Tinggal : Desa Siuna Kec. Pagimana Kab. Banggai, Agama: Islam,
Pekerjaan: Wiraswasta.

“Yang bersangkutan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diancam dan diatur melanggar Pasal 372 KUHPidana,” kata Siaran Pers itu.

Yaitu dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.

BACA JUGA:   Dinas Perikanan Banggai Gelar Pasar Ikan Murah Tekan Inflasi Dampak Naiknya BBM

“Akibat perbuatannya Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Siaran Pers itu lagi.

Tim yang telah melakukan pemantauan keberadaan Terpidana kemudian melakukan penangkapan di rumah Terpidana untuk selanjutnya dilakukan eksekusi oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Banggai sebagaimana amar Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI tersebut di atas.

Disinggung awak media, hukumannya menjadi 1 tahun yah? Di Tingkat PN luwuk lalu kalu tidak salah, 2 tahun 6 bulan …. Di tingkat PT berapa yah?

BACA JUGA:   Warga Desa Siuna Pagimana yang Merasa Dipermainkan Gelar Aksi Mengingatkan PT Prima Untuk Kedua Kalinya

“Betul Pak Ketua, di PN 2 tahun 6 bulan, terdakwa Banding. Putusan Banding PT Sulteng 1 Tahun sehingga kami mengajukan Kasasi. Putusan MA menguatkan putusan PT Sulten,” tutup Kastel Kejari Banggai Firman Wahyudi.

(RED/*)