Pimpin Rakor Penanganan Covid, Wabup Banggai Minta Semua Pihak Sosialisasikan dan Patuhi Ketentuan PPKM
BANGGAINEWS.COM- Wakil Bupati Banggai H. Furqanuddin memimpin secara langsung Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di Kabupaten Banggai di ruang Rapat Umum Kantor Bupati Banggai Bukit Halimun, Selasa, 5 Oktober 2021.
Turut hadir unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kab. Banggai Ir. Abdullah, Asisten II Setda Banggai Selaku Ketua Satgas Covid-19 Kab. Banggai bersama Anggota, OPD/Instansi terkait, TNI/Polri, Pelaku Usaha, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama. Serta seluruh Camat dan Satgas Covid-19 kecamatan mengikuti secara virtual.
Kabupaten Banggai secara Nasional masih berada pada Level 3. Meskipun di tingkat Provinsi yang seharusnya Kab. Banggai sudah berada pada level dibawah. Level 3 tersebut disebabkan bukan karna masih tingginya angka penularan ataupun tingkat kematian akibat pandemi, akan tetapi tingkat kebutuhan vaksinasi di Kab. Banggai masih belum memenuhi kumulasi standar Nasional yaitu 50% penduduknya harus sudah divaksin.
Dalam arahannya Wakil Bupati Banggai H. Furqanuddin menyampaikan PPKM level 3 Kabupaten Banggai sesuai INMENDAGRI No. 44 Tahun 2021, tentang Pembelajaran Tatap Muka Terbatas dan/atau Pembelajaran Jarak Jauh berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 3/KB/2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Dimasa Pandemi Covid-19, untuk pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan kapasitas maksimal 50% kecuali beberapa hal.

“Untuk sekolah SDLM, MILB, SMPLB, dan MALB, maksimal 62% sampai dengan 100%, PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas,” terangnya.
Lebih lanjut Om Pungke, sapaan akrab Wakil Bupati Banggai menambahkan, “Untuk Pengaturan teknis pembelajaran diatur berdasarkan kelas Paralel per hari sehingga mata pelajaran terbagi tuntas, serta lebih cermat dalam pengawasan saat masuk dan keluar sekolah. Serta paling penting percepatan vaksinasi tenaga pengajar dan siswa,” imbuhnya.
Adapun hasil dari rapat antara Pemda Banggai, Unsur Forkopimda, dan seluruh instansi terkait pada rapat kali ini yaitu:
- Kegiatan pada sector non esensial diberlakukan 25% maksimal staf WFO dengan protokol Kesehatan secara ketat.
- Sektor Esensial tetap beroperasi 100%.
- Industri dapat beroperasi 100% dengan menerapkan protokol Kesehatan. Namun apabila ditemukan kluster penyebaran COVID-19, maka Industri bersangkutan akan ditutup selama 5 hari.
- Bagi pelaku usaha jam operasional dibatasi sampai pukul 21.00 WITA (Khusus Rumah makan, cafe, restoran dan sejenisnya dengan kapasitas pengunjung 25%).
- Kegiatan pada pusat perbelanjaan/pusat perdagangan atau sejenisnya diizinkan beroperasi 50% pada pukul 10.00 WITA hingga 21.00 WITA.
- Pelaksanaan kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100%.
- Tempat ibadah maksimal 50% dan mengoptimalkan ibadah dirumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
- Pelaksanaan kegiatan pada area publik di izinkan beroperasi 50%.
- Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan diizinkan beroperasi 50% dengan jam operasional sampai pukul 21.00 WITA.
- Kegiatan olahraga/pertandingan diperbolehkan dengan ketentuan tertentu.
- Kegiatan akad nikah maksimal 10 orang sesuai keputusan Dirjen Binmas Kementerian Agama RI. Resepsi pernikahan dan Khitanan maksimal 50 orang, atau tamu silih berganti yang tidak melebihi 50 orang.
- Kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan luring yang menyebabkan keramaian/Kerumunan ditutup untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat.
- Kendaraan umum dan kendaraan sewa diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70%.
- Pelaku perjalanan yang berasal dari luar daerah harus menununjukan kartu vaksin dosis dan antigen H-1 serta PCR H-2.
- Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten, tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker. Dan akan dilakukan operasi yustisia oleh petugas.
- Pelaksanaan posko PPKM di tingkat RT/RW, desa kelurahan dan kecamatan tetap diberlakukan.
- Melarang semua aktivitas yang dapat menimbulkan kerumunan dan bila ditemukan akan dibubarkan oleh petugas terkait.
- Mengantisipasi kerumunan pada aktivitas buruh TKBM Pelabuhan, aktivitas dipasar, olahraga, kegiatan kemasyarakatan, ta’ziah, penguburan jenazah/ngaben.
- Pengawasan ketat bagi warga yang terkonfirmasi Covid-19 untuk isolasi terpusat dan isolasi mandiri.
- Keterlibatan semua pihak, termasuk para camat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, dan seluruh elemen masyarakat untuk mensosialisasikan serta mematuhi protokol kesehatan.
- Percepatan vaksinasi kepada masyarakat.
- Perlu kesadaran masyarakat dan pengawasan petugas terhadap pembatasan potensi kerumunan.
- Untuk masyarakat, pelaku usaha, restoran, cafe, pusat perbelanjaan dan usaha lainnya akan dilakukan pendisiplinan/swiping masker, serta yang tidak melaksanakan ketentuan dimaksud dengan tegas akan dikenakan sanksi administartif, dibubarkan sampai dengan penutupan usaha.
- Setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Di akhir arahannya Wakil Bupati Banggai H. Furqanuddin berharap agar “semua pihak untuk mensosialisasikan dan mematuhi segala ketentuan menyangkut PPKM Kab. Banggai berlaku mulai tanggal 5 Oktober 2021 dan akan dilakukan evaluasi berdasarkan assesmen Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri serta angka konfirmasi Covid-19 di Kab. Banggai,” tutupnya.
(CR2/*)