BANGGAIDAERAHNEWS

Polemik Pengangkatan Perangkat Desa Baru Bualemo B Belum Usai, DPMD Banggai: Sepanjang Tidak Prosedural Maka Siltap Tak Disalur

BANGGAINEWS.COM- Pengangkatan perangkat desa baru oleh Kepala Desa (Kades) Bualemo B terpilih hasil Pilkades Serentak 2021 yang telah dilantik pada akhir tahun kemarin, masih terus berpolemik.

Pasalnya, meski menyikapi polemik tersebut Kades setempat telah dipanggil dan dilakukan pembinaan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banggai. Di mana agar Kades dalam pengangkatan perangkat desa harus melalui prosedur, dan tidak hanya berdasarkan hak prerogatif yang dimiliki.

Oleh sebab itu, perangkat desa Bualemo B, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulteng yang lama yang belum sesuai prosedur diberhentikan. Diperintahkan untuk tetap melaksanakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) seperti biasa, hingga adanya Surat Keputusan (SK) pemberhentian dan pengangkat yang baru yang sesuai prosedur.

BACA JUGA:   Mayat Pria Asal Toili Ditemukan di Batui Selatan Banggai, Berikut Dugaan Sementara Sebab Kematian!

Adapun menyikapi informasi yang diperoleh BANGGAINEWS.COM dari beberapa sumber. Bahwa perangkat desa Bualemo B baik yang lama maupun yang baru, sama-sama tetap masuk kantor dan bekerja.

Sekretaris DPMD Hasan Baswan yang dimintai tanggapannya terkait polemik yang belum usai tersebut menyatakan, sepanjang tidak prosedural. Yaitu pada proses pemberhentian perangkat desa yang lama dan pengangkatan yang baru. Di mana tidak melalui penyampaian atau dikonsultasikan terlebih dahulu ke Pemerintah Kecamatan yang memang memiliki kewenangan melakukan evaluasi.

Dan juga ke Pemerintah Kabupaten Banggai melalui instansi teknis mereka yang tentu juga memiliki kewenangan. “Maka penghasilan tetap (Siltap) tidak akan kita salurkan. Nah pendapatan atau gaji perangkat desa mau dibayarkan pakai apa? Hal itu kalau misalnya, Kades tetap memaksakan kewenangannya sendiri,” ujarnya.

BACA JUGA:   Lagi, Rapat Bahas Permasalahan PT Prima dan Warga Siuna Hanya Hasilkan Kesepakatan Baru

Apalagi, Bupati Banggai sudah menyampaikan, laksanakan semua harus sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Jadi kalau yang tidak sesuai aturan, mohon maaf,” tandas mantan Camat Luwuk Timur itu, Kamis (3/2/2022).

Ditambahkan, bahwa sesuai ketentuan bahwa perangkat desa yang diangkat syarat usia minimalnya yaitu 20 tahun dan maksimal 42 tahun. “Nah menurut penyampaian bahwa perangkat desa yang diangkat, ada yang usianya sudah di atas 42 tahun,” ungkapnya.

BACA JUGA:   Polsek Bulagi Berhasil Ringkus Buronan Tersangka Kasus Korupsi Dari Morowali

Bahkan yang lebih disayangkan, masih kata Sekdis Hasan, Kades terpilih sebenarnya adalah mantan Sekdes yang mestinya dia sudah lebih paham dengan prosedur atau mekanismenya seperti apa.

“Tidak justru dengan kewenangan prerogatif yang dimiliki kemudian menabrak aturan. Sehingganya, Camat yang punya kewenangan mengevaluasi hal itu,” tutupnya kepada dua awak media kemarin.

(SOF)