BORGOLNEWS

Polisi Amankan Dua Pelaku Pengeroyokan di Tempat Hajatan Desa Awu Luwuk Utara Banggai

Foto: HUMAS POLRES BANGGAI

BANGGAINEWS.COM- Unit Reaksi Cepat Polres Banggai berhasil meringkus dua pria berinisial AJ alias K (23) dan AN (21) atas dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap Muh. Alfandi warga Desa Awu, Luwuk Utara.

Pelaku diamankan oleh warga Desa Awu setelah kejadian pengeroyokan tersebut terjadi, pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 21.30 Wita.

Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin, mengonfirmasi Peristiwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa saat itu tante Korban mendapati informasi bahwa ponakannya sedang berada di rumah sakit Luwuk untuk mendapat perawatan akibat dianiaya.

BACA JUGA:   Konflik Agraria pada Lahan Garapan di Tetelara Moilong Banggai, Satu Warga Diduga Dianiaya Orang Suruhan PT KLS

“Korban mengalami luka lebam di wajah, mata bagian kiri serta rusuk sebelah kanan,” jelas AKP Nur Arifin kepada awak media.

Atas apa yang dialami oleh korban, kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada keluarganya sebelum akhirnya melapor secara resmi ke Mapolres Banggai.

BACA JUGA:   Bupati Amirudin: Tarif Parkir Pasar Simpong Banggai Disusun dengan Skema Berkeadilan dan Berpihak pada Masyarakat

Laporan korban terdaftar dengan nomor LP/351/VI/2026/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng. Menindaklanjuti laporan tersebut, tersebut kemudian petugas menjemput para tersangka yang telah diamankan warga.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mako Polres Banggai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

BACA JUGA:   Komplotan Pelaku Pencurian Kabel di RTH Teluk Lalong Luwuk Banggai Ditangkap Polisi

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News