EKBISNEWS

PT PDK di Siuna Belum Penuhi Kewajiban

BANGGAINEWS.COM- Investor tambang nikel PT Penta Dharma Karsa (PDK) yang beraktivitas di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, hingga kini masih ada beberapa kewajibannya yang belum dipenuhi. Tidak saja kewajiban terhadap desa penghasil. Namun termasuk juga kewajiban ke daerah Kabupaten Banggai.

Dari data yang diperoleh awak media ini, kewajiban terhadap desa penghasil merupakan kompensasi yang dibagi dua macam. Yakni untuk pembangunan rumah ibadah (Masjid) senilai Rp 350 juta, dan royalti untuk desa Rp 500 juta. Sehingga, totalnya senilai Rp 850 juta. Untuk pembangunan masjid akan diberikan sesuai persentase hasil pekerjaan, dan royalti untuk desa diberikan satu tahun pertama perusahaan beraktivitas. Hal itu berdasarkan perjanjian yang dibuat Kades dan dua pimpinan perusahaan tersebut.

BACA JUGA:   Puluhan Murid TK Kemala Bhayangkari Sambangi Satlantas Polres Banggai

Sementara itu, kewajiban terhadap daerah. Yaitu selain untuk sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dipungut Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). Dimana saat salah satu Kepala Bidang, Herman sebelum pensiun, dirinya sempat mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil perhitungannya total sekira Rp 600 juta yang wajib dibayarkan perusahaan tersebut. Dan juga PT Prima yang masih satu atap perusahaan dengan PT Penta sekira Rp 500 juta. Sebab, memang sudah sempat sekali melakukan pengangkutan ore nikel menggunakan kapal tongkang.

Juga menurut keterangan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banggai, Safari Yunus. Meskipun dirinya mengaku, tak hapal nama perusahaan yang di Desa Siuna.

BACA JUGA:   Mobil Pick Up 'Adu Banteng' di Jembatan Perbatasan Nuhon-Bunta Banggai Berbuntut Kebakaran

Namun, saat disinggung berarti yang mengtakeover (pengambilalihan) belum menyerahkan laporan lingkungan UKL-UPL atau seperti apa? Ia membenarkannya.“Iya tp kalo nda salah mereka tdk merubah nama karena yg kontraktor atau lebih tepatx penyuntik dana di perusahaan tambang laporan ukl-upl yang ada baru sampai thn 2018 tp belum di setor ke dlh banggai sedangkan utk 2019 belum ada…,” kata Safari kepada awak media ini melalui pesan WhatsApp, Jumat (5/6/2020).

Piko yang mengaku merupakan juru bahasa PT Mutua, sebagai kontraktor tambang PT PDK di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana. Ia mengaku, tak tahu menahu karena tak mengurusi terkait hal itu. “Untuk lebih jelasnya. Nanti saya tanyakan dulu ke Pendi. Karena sebelumnya semua Pendi yang urus,” katanya singkat.

BACA JUGA:   Perhatian! Keluarga Korban Kecelakaan di Halimun Harap Sopir Truk Sampah di Hukum Berat, Ini Alasannya!

Sementara itu, rekannya Pendi yang berusaha dihubungi melalui pesan WhatsApp di nomor 0813 4717 xxxx. Hingga berita ini diturunkan belum bersedia membalas dan memberikan keterangan. Padahal, pesan yang dikirim sudah tercontreng dua berwarna biru yang menandakan pesan telah diterima. Bahkan kemungkinan telah dibaca.*SOF

Tinggalkan Komentar