DAERAHNEWS

PT PDK Segera Selesaikan Seluruh Kewajiban. Berikut Penjelasannya!

BANGGAINEWS.COM- Pihak perusahaan tambang nikel PT Penta Dharma Karsa (PDK) yang berinvestasi di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana mengakui belum menyelesaikan seluruh kewajiban mereka. Tidak saja kewajiban terhadap desa penghasil. Namun termasuk kewajiban ke daerah Kabupaten Banggai, bahkan juga terhadap negara.

Juru Bahasa PT Penta, Pendi yang dikonfirmasi terkait kewajiban memasukkan dokumen laporan lingkungan menyatakan, untuk yang tahun 2018 sebetulnya sudah ada. Namun memang belum sempat dimasukkan ke DLH Banggai. Sementara itu, untuk laporan tahun 2019 yang saat ini masih dalam proses.

BACA JUGA:   Wisuda LP3 GMC 2021-2022, Kadisdik Banggai: Persiapkan Diri Aplikasikan Ilmu yang Telah Dipelajari Dalam Kehidupan Masyarakat

Sementara sekaitan dengan kewajiban perusahaan yang telah membuat perjanjian untuk memberikan bantuan pembangunan masjid total senilai 350 juta. Handri Botot selaku Humas yang saat itu mendampingi Juru Bahasa Pendi menyatakan, bahwa pihak perusahaan akan menyelesaikan sisa kewajiban bantuan uang pembangunan masjid senilai Rp 50 juta pada tanggal 30 Juni nanti.

Bahkan selain itu, sambungnya, PT Penta sebagai pemegang IUP bersama Subkon PT Mutual juga sudah siap untuk membayarkan royalti untuk desa tahun kedua 2020 ini, bersamaan dengan sisa uang untuk pembangunan masjid tersebut.

BACA JUGA:   3 Orang Luka-luka, Begini Kronologis Lengkap Kecelakaan Pick UP di Jembatan Kalumbangan!

“Royalti tahun kedua yang akan segera diberikan 200 juta bersamaan dengan bantuan untuk pembangunan masjid 50 juta, akan dibagikan untuk masyarakat per KK 600 ribu untuk 6 bulan. Sementara sisanya senilai 300 juta, akan diselesaikan pada bulan Desember yang akan diserahkan kepada pemerintah desa. Jadi intinya dalam satu tahun royalti untuk desa, pihak perusahaan tetap akan memenuhi total senilai 500 juta,” ujar Handri atau yang biasa dipanggil Gempang dan turut dibenarkan Juru Bahasa, Pendi.*SOF

Tinggalkan Komentar