Rapat Mediasi Perusahaan Tambang Nikel di Siuna Vs Warga Digelar Pemkab Banggai, Berikut Kesimpulannya!

BANGGAINEWS.COM– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai memfasilitasi rapat mediasi antara masyarakat Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, dengan sejumlah perusahaan tambang nikel yang beroperasi di wilayah tersebut, Senin (20/07/2026).
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Umum Kantor Bupati Banggai, Kawasan Bukit Halimun digelar sebagai upaya mencari solusi atas tuntutan warga terkait Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM), Corporate Social Responsibility (CSR), serta kompensasi dampak debu akibat aktivitas pertambangan.

Rapat tersebut menyikapi aksi penutupan jalan koridor hauling dan menuju jetty. Bahkan jalan tani yang digunakan menuju mess salah satu sub kontraktor tambang yang menyebabkan aktivitas produksi sejumlah perusahaan tambang di Desa Siuna terhenti. Termasuk juga distribusi logistik.
Selain dihadiri jajaran Pemkab Banggai, mediasi juga melibatkan unsur Forkopimda di antaranya Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polresta Banggai, UPT Dinas ESDM Wilayah IV Banggai, Camat Pagimana, Pemerintah Desa, BPD, perwakilan masyarakat, serta enam perwakilan perusahaan tambang yang beroperasi di Desa Siuna.
Dalam kesempatan itu, Asisten I Setdakab Banggai, Mujiono yang memimpin rapat menegaskan, bahwa Pemkab hanya berperan sebagai fasilitator dalam penyelesaian persoalan tersebut.
“Pemda hadir sebagai fasilitator. Masyarakat Siuna merupakan bagian dari Pemda sehingga aspirasi mereka harus didengarkan. Namun tidak ada kesepakatan yang dapat diambil apabila bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Semua pihak harus berpegang pada tugas dan kewenangan masing-masing,” tegas Mujiono.
Ia juga menjelaskan, bahwa kewenangan pengambilan keputusan terkait sektor pertambangan berada di pemerintah pusat yakni Kementerian ESDM, dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui Dinas ESDM.
Sementara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) hanya memiliki fungsi pembinaan, dan pengawasan sesuai kewenangannya.
Perwakilan Masyarakat Siuna di antaranya Wawan menyampaikan, bahwa persoalan utama yang berkembang di tengah masyarakat bukan semata mengenai PPM, melainkan tuntutan adanya kompensasi atas dampak debu yang dirasakan warga.
Menurutnya, masyarakat mengusulkan beberapa skema kompensasi, mulai dari pembayaran berdasarkan jumlah tongkang, per metrik ton produksi, hingga usulan bantuan sebesar Rp1 juta per kepala keluarga (KK).
“Kami berharap perusahaan dapat mengakomodasi kompensasi debu. Yang diminta masyarakat adalah kompensasi, bukan PPM. Persoalan ini sudah tidak mampu lagi diselesaikan di tingkat Pemdes. Sehingga kami berterima kasih kepada Pemkab Banggai yang telah memfasilitasi mediasi,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan perusahaan menyatakan pada prinsipnya terbuka terhadap aspirasi masyarakat. Namun pelaksanaannya tetap harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena pihaknya juga harus mempertanggungjawabkan.
Perwakilan PT Merpati Pratama Sukses (MPS), Ferdi misalnya mengatakan pihaknya masih akan mempertimbangkan seluruh usulan yang disampaikan masyarakat.
Sedangkan perwakilan pihak perusahaan PT Bumi Persada Surya Pratama (BPSP) menyampaikan, tidak mempermasalahkan penghentian sementara aktivitas perusahaan. Namun meminta agar akses logistik tidak ikut ditutup karena berkaitan dengan kebutuhan kemanusiaan.
Hal senada disampaikan PT Anugerah Bangun Makmur (ABM), Yosep mengungkapkan, bahwa perusahaan telah merealisasikan berbagai program PPM dengan nilai mencapai sekira Rp1,4 miliar yang di antaranya dalam bentuk unit mobil ambulance. Sehingga lebih besar dari nilai PPM dalam dokumen yang sebesar Rp500 juta.
“Dari sisi perusahaan, kami tidak mempermasalahkan besaran usulan masyarakat sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan. Sehingga dapat dipertanggungjawabkan kepada pemerintah,” katanya.
Sementara itu, pihak PT Integra Mining Nusantara Indonesia (IMNI) berharap, hasil mediasi dapat menghasilkan solusi yang tidak memberatkan perusahaan sekaligus memberikan kepuasan bagi masyarakat.
Adapun perwakilan perusahaan PT Penta Dharma Karsa dan PT Prima Dharma Karsa (PDK) menyatakan, sebagian besar tuntutan masyarakat terhadap kedua perusahaan telah dipenuhi. Sehingga tidak lagi menjadi persoalan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai, M Akbar menekankan, bahwa forum tersebut merupakan ruang mediasi. Sehingga seluruh kesepakatan harus tetap berada dalam koridor hukum.
Menurutnya, CSR pada prinsipnya ditujukan untuk kegiatan sosial kemasyarakatan dengan mengedepankan asas kewajaran dan kepatutan.
“Apabila PPM atau pun CSR diberikan dalam bentuk uang tunai untuk meredam gejolak masyarakat, hal itu berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Saya hadir bukan untuk melegalkan kesepakatan yang bertentangan dengan aturan. Semua bentuk bantuan nantinya akan dipertanggungjawabkan, dan dapat diaudit oleh pihak yang berwenang,” tegasnya.
Selain itu, ia menambahkan, bahwa pemberian kompensasi dalam bentuk uang tunai secara berkelanjutan tidak memiliki dasar hukum yang jelas, dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Selain itu, ia mengingatkan, bahwa peraturan juga mengatur larangan menghalangi kegiatan produksi perusahaan yang telah memenuhi ketentuan perizinan.
Sementara itu, Kabag Ops Polresta Banggai Kompol Zulkifli mengingatkan, agar akses logistik tidak ikut terhambat karena menyangkut kebutuhan kemanusiaan. Termasuk di dalamnya masyarakat sebagai pekerja.
Demikian halnya Danramil Pagimana, Peltu Inf Yanto Balubi mengajak seluruh pihak mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, perusahaan memang memiliki kewajiban melaksanakan CSR maupun PPM, sedangkan persoalan kompensasi harus dibahas berdasarkan hubungan sebab akibat atas dampak yang ditimbulkan.
Dan terakhir dalam rapat tersebut, Kepala UPT Dinas ESDM Wilayah IV Banggai, Budi Djahum yang merupakan putra asli Desa Salodik, Kecamatan Luwuk Utara itu menjelaskan, bahwa pelaksanaan PPM telah diatur berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Ia menegaskan, bahwa seluruh program PPM wajib mengacu pada dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang telah disetujui pemerintah.
Menurutnya, blueprint PPM Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) meliputi delapan sektor utama. Di antaranya yakni peningkatan akses pendidikan, kesehatan, penguatan ekonomi masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan, serta pelestarian lingkungan.
“Kegiatan PPM harus sesuai dokumen RKAB dan tidak boleh terjadi pembiayaan ganda. Dalam beberapa kesempatan, saya telah menyarankan sebaiknya dibahas bersama dan masyarakat membuat list atau daftar kebutuhannya terlebih dahulu untuk disampaikan ke perusahaan,” jelasnya.
Kesimpulan mediasi, di antaranya seluruh pihak sepakat agar masyarakat bersama pihak perusahaan menyusun Rencana Induk Program Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM) ke depannya, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Membuka pemalangan yang menjadi akses perusahaan.
Pemkab Banggai menegaskan pentingnya, agar tercipta solusi yang mampu menjaga kondusivitas daerah, memberikan kepastian investasi.
Sekaligus memastikan hak-hak masyarakat di sekitar wilayah pertambangan tetap diperhatikan sesuai koridor hukum.
(SOF)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News
