BANGGAIDAERAHNEWS

RDP Komisi 2 Terkait Penangkapan 9 Kapal Ikan di Moilong, PSDKP: Akan Dilepaskan Sambil Pemilik Diminta Segera Lengkapi Izin

BANGGAINEWS.COM- Komisi 2 DPRD Kabupaten Banggai kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan instansi teknis menyikapi pengaduan terkait penangkapan 9 kapal penangkap ikan oleh pihak petugas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Rabu (23/3/2022) di Ruang Rapat Komisi.

Dalam rapat yang dipimpin langsung Ketua Komisi 2 Sukri Djalumang didampingi 2 anggotanya. Informasinya menghadirkan instansi terkait, dalam hal ini diantaranya pihak Kantor PSDK Kabupaten Banggaj, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Bagian Hukum Setdakab Banggai, Camat Moilong. Dan juga para pemilik kapal dan beberapa nelayan.

Salah satu perwakilan Bagian Hukum Setdakab Banggai, Herry saat ditemui banggainews.com usai menghadiri RDP tersebut menyatakan, pihaknya turut mendukung agar 9 kapal penangkap ikan milik nelayan di kecamatan setempat segera dilepas. Yaitu tak lain dan tak bukan, agar mata pencaharian masyarakat nelayan setempat tidak terganggu.

BACA JUGA:   DLH Banggai Tegur Perusahaan Tambang Nikel PT Prima dan Penta

Dengan begitu, roda perekonomian di wilayah kecamatan setempat pun dapat terus berputar seperti biasa.

Terpisah, salah satu petugas Kantor PSDKP Kabupaten Banggai, Nur Taufik yang juga sempat dikonfirmasi terkait RDP yang dihadirinya, membenarkan jika rapat yang digelar yaitu membahas terkait penangkapan 9 kapal penangkap ikan milik nelayan kecamatan setempat.

Dijelaskan, bahwa petugas PSDKP itu terbagi dua. Yakni ada yang bertugas di laut dan ada pula yang di darat. Adapun yang melakukan penangkapan, yaitu petugas perikanan yang saat itu tengah melakukan patroli. Ditjen PSDKP Kendari dan Bitung. Di mana diketahui kapal-kapal dimaksud belum lengkap dokumen. Untuk itu kami tahan.

BACA JUGA:   Nambo Dalam Lingkar Kepentingan: Dari Siapa, Oleh Siapa, Untuk Siapa?

Kemudian petugas yang melakukan patroli di laut yang melakukan penangkapan, sambungnya, menyerahkannya ke mereka petugas yang di darat untuk melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen. Total kami ada berjumlah enam orang.

Ditanya seperti apa isi kesepakatan dalam RDP tersebut? Ujarnya, 9 kapal yang ditangkap akan segera dilepaskan sambil para pemilik diminta untuk segera melengkapi dokumen perizinannya masing-masing.

Selain itu, Nur Taufik pun menambahkan, kewenangan penerbitan dokumen perizinan secara berjenjang berdasarkan skala usaha yang dijalankan. Karena usaha kapal penangkap ikan yang ditangkap skala menengah besar maka dokumen perizinan dikeluarkan oleh Gubernur. Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang kewenangannya sudah pada Pemerintah Provinsi (Pemprov).

BACA JUGA:   Kekosongan Kabag Administrasi Pembangunan Setdakab Banggai Telah Terisi, Siapa Dia Plt?

Sayangnya, Ketua Komisi 2 Sukri yang dikonfirmasi terkait lengkapnya isi rekomendasi pada RDP dengan instansi terknis terkait pengaduan soal penangkapan 9 kapal penangkap ikan atau seperti apa!? “Ada di Sekretariat itu,” jawabnya singkat melalui pesan WhatsApp.

(SOF)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News