BANGGAIDAERAHNEWS

RDP Terkait HGU PT KLS yang Telah Berakhir 31 Desember 2021, Ketua Komisi 1: Rekomendasi Nanti Kita Buat Setelah Dirapatkan Internal Komisi

Ketua Komisi 1 DPRD Banggai saat memimpin RDP lanjutan menindaklanjuti surat masyarakat Toili yang mempertanyakan izin HGU PT KLS, Selasa (9/8/2022). (FOTO: SOFYAN TAHA)

BANGGAINEWS COM- Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan yang digelar Komisi 1 DPRD Kabupaten Banggai pada Selasa (9/8/3033), menindaklanjuti surat masyarakat Toili yang mempertanyakan terkait Hak Guna Usaha (HGU) PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) yang berakhir 31 Desember 2021.

Seperti diketahui, pada RDP sebelumnya terkait hal itu Direktur PT KLS Sulianti Murad berhalangan hadir karena sakit.

Dan pada RDP lanjutan, Selasa (Hari Ini, red) yang dipimpin Ketua Komisi 1 Irwanto Kulap, didampingi Suparno (Fraksi Partai NasDem), Samiun (Fraksi PKS) dan Bachtiar Pasman (Fraksi PHP), Yolanda Antuke (Fraksi Partai Golkar). Direktur PT KLS tersebut sudah hadir langsung yang didampingi Asisten Direktur, Kuasa Hukum, dan Petugas Teknis Lapangan PT KLS.

Sementara itu, Bupati Banggai dengan menghadirkan Perwakilan OPD Teknis, Kabag Terkait Setda Kabupaten Banggai, Camat, Perwakilan Warga Pemilik Lahan. Turut hadir memenuhi undangan instansi vertikal, dalam hal ini BPN Kabupaten Banggai.

BACA JUGA:   Warga Desa Siuna Pagimana yang Merasa Dipermainkan Gelar Aksi Mengingatkan PT Prima Untuk Kedua Kalinya

Jika sebelumnya kesimpulan dari RDP terkait surat masyarakat Toili yang mempertanyakan HGU PT KLS yang telah berakhir, menurut Aleg PKB Bachtiar Pasman yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Bahwa tim yg ditugaskan dalam rangka memverifikasi lahan sawit milik PT.KLS, dalam arti diadakan peletakan batas kembali oleh Tim terkait. Sehingga, dapat diketahui batas sesuai areal lokasi HGU PT.KLS dan sisanya akan dilaporkan pada Pemda dalam hal ini Bupati, untuk kemudian diverifikasi kembali lokasi lokask yang sudah dipergunakan sesuai peruntukan berdasarkan regulasi.

Kemudian sisa yang belum diperuntukan atau diolah, sambung Aleg Dapil 1 Banggai itu, akan diatur oleh Pemda/Bupati sebagai pemegang otoritas/kewenangan sebagai kepala wilayah, apakah diberikan kepada masyarakat yang diatur sesuai aturan yang mengatur tentang tata cara untuk mendapatkan lokasi, yang sudah pasti diatur berjenjang melalui Kepala Desa, Kecamatan sesuai petunjuk yang ditetapkan.

BACA JUGA:   Puluhan Murid TK Kemala Bhayangkari Sambangi Satlantas Polres Banggai

“Hal ini dimungkinkan karena luas areal dimaksud seluas 6.010 Ha, sementara areal HGU PT. KLS yang diajukan perpanjangan izinnya hanya seluas 3711 Ha, dan dalam hal penyelesaian di lapangan telah dibentuk tim yang menangani permasalahan tersebut yang personilnya dari instansi terkait,” katanya.

Dengan demikian masyarakat maupun pengusaha menerimanya dengan baik untuk diselesaikan berdasarkan fakta fakta tersebut.

“Dan untuk Komisi I akan mengeluarkan rekomendasi untuk Pemda setelah melakukan rapat internal tentang hal tersebut,” tutup Aleg Bachtiar Pasman.

BACA JUGA:   Mayat Pria Asal Toili Ditemukan di Batui Selatan Banggai, Berikut Dugaan Sementara Sebab Kematian!

Irwanto Kulap selaku Pimpinan Rapat yang dikonfirmasi, apa saja kesimpulan yang dijadikan rekomendasi lembaga DPRD terkait RDP HGU PT KLS tersebut. Ia menyatakan, bahwa rekomendasi nanti mereka buat setelah dirapatkan internal.

“Rekomendasi nanti kita buat setelah di rapatkan di internal komisi….tapi prinsipnya kita sudah memahami apa yang menjadi pokok persoalan yg di sampaikan oleh masyarakat dan pihak perusahaan serta pertanahan,” kata Irwanto singkat kepada BANGGAINEWS.com, Selasa malam (9/8/2022) pukul 21.45 WITA.

(SOF)