BORGOLNEWS

Residivis Curanmor Kembali Ditangkap Polisi, 1 Unit Motor Curian Diamankan

BANGGAINEWS.COM- Satuan Reskrim Polres Touna berhasil menangkap pelaku Curanmor berinisial W alias Yudi (20) alamat Desa Tumbulawa, Kecamatan Batudaka, pada hari Senin 6 September 2021 sekitar pukul 20.30 Wita di salah satu kos-kosan di Desa Semoli, Kecamatan Ratolindo.

Hal itu disampaikan oleh Wakapolres Touna, Kompol I Made Dharma, SH didampingi Kasubbag Humas Iptu Triyanto dan Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Touna, Ipda Rizal Polii, SH pada saat konferensi pers bersama awak media, Kamis (16/09/2021).

BACA JUGA:   Wisuda LP3 GMC 2021-2022, Kadisdik Banggai: Persiapkan Diri Aplikasikan Ilmu yang Telah Dipelajari Dalam Kehidupan Masyarakat

Wakapolres Kompol I Made Dharma mengatakan, penanganan kasus tindak pidana pencurian berdasarkan laporan polisi nomor: LP-B/215/XI/2021/SPKT/Polres Tojo Una-Una/Polda Sulawesi Tengah, tanggal 03 September 2021.

“Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 1 unit sepeda motor merk Honda Beat A/T warna putih merah dengan nomor polisi DN 3435 RG atas nama Tulisan Lombonaung,” kata Kompol I Made Dharma.

BACA JUGA:   Perhatian! Keluarga Korban Kecelakaan di Halimun Harap Sopir Truk Sampah di Hukum Berat, Ini Alasannya!

Lanjutnya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana subsider Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 486.

“Untuk diketahui bahwa pelaku adalah Residivis yang baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan pada tanggal 27 Juli 2021 kemudian pada tanggal 03 September 2021 kembali melakukan tindakan pencurian,” tutupnya.

BACA JUGA:   3 Orang Luka-luka, Begini Kronologis Lengkap Kecelakaan Pick UP di Jembatan Kalumbangan!

(CR2/*)

Tinggalkan Komentar