Saran dan Masukan Pansus Raperda PJ APBD Banggai 2021 Jadi Catatan, Akan Dibedah Pada Pembahasan Raperda APBD Penetapan 2023
BANGGAINEWS.COM- Rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Banggai bahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban (PJ) Pelaksanaan APBD tahun 2021 dengan Tim Anggaran Pemerintahan Daerah (TAPD) digelar Selasa (12/7/2022).
Rapat yang dipimpin Ketua Pansus Arif Tjatjo, dihadiri Wakil Ketua, Sekretaris dan para anggota pansus. Serta dari TAPD, Ketua dalam hal ini Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banggai diwakili Asisten 2 Ferlyn Monggesang, Kepala BPKAD Marsidin dan Kepala Bapenda Damri Dayanun.
Selain itu, hadir pula para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Banggai atau yang mewakili.
Meski saat rapat pansus dibuka sempat terjadi interupsi terkait ketidakhadiran Sekkab Banggai selaku TAPD karena sedang melaksanakan tugas lain yang tidak kalah pentingnya di Palu. Dan memberikan mandat kepada Asisten 2 untuk mewakili kerja kerja sebagai Sekkab, dan tidak sebagai Ketua TAPD.
“Untuk pengambilan keputusan tetap harus Sekkab. Saya tidak bisa karena sudah menyangkut yang prinsipil. Sekkab kembali ke Luwuk nanti pada Jumat,” ujar Asisten 2 Ferlyn Monggesang.
Akhirnya, rapat pansus oleh pimpinan rapat yang juga selaku Ketua Pansus Arif Tjatjo tetap dilanjutkan.
Asisten 2 Setda Kabupaten Banggai Ferlyn Monggesang dalam rapat pansus menyatakan, melalui rapat pansus ini bukan untuk mencari kekurangan melainkan mencari solusi atas persoalan. Sehingga, saran dan masukan dari rekan rekan pansus akan ditampung supaya menjadi perhatian selanjutnya untuk perbaikan dalam pencapaian PAD ke depannya.
“Karena memang harapan pimpinan daerah dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati kepada setiap OPD, untuk melakukan inovasi yang antara lain dalam rangka pencapaian target PAD,” terangnya.
Selanjutnya, Kepala Bapenda Banggai Damri Dayanun yang pertama tama dipersilahkan memberikan penjelasan. Ia menjelaskan terkait Pendapatan tahun anggaran 2021, target senilai Rp230 miliar. Realisasi Rp199 miliar. Sisa Rp 30 miliar.
Pendapatan yang bersumber dari Pendapat Asli Daerah (PAD) masing masing Pajak yang ditargetkan Rp100 miliar lebih, terealisasi Rp65 miliar. Retribusi terealisasi Rp10 miliar atau persentasenya jauh di bawah target. Namun, Pendapatan Lain lain terealisasi senilai Rp100 miliar atau persentasenya jauh melebihi target.
Adapun kendala pencapaian target pendapatan, selain karena situasi pandemi Covid-19 dan kini baru memasuki pemulihan ekonomi. Juga karena adanya perubahan regulasi. Salah satu misalnya pada pajak IMB, sejak Agustus 2021 terdapat regulasi baru. Di mana IMB telah diubah menjadi Pajak Penilaian Gedung (PPG) di instansi teknis yaitu PUPR. Sudah ada pendapatan namun disetorkan langsung ke Kas Negara dan bukan lagi ke Kas Daerah.
Hanya saja, regulasi di bawahnya seperti Perda atau Perbup yang belum diubah atau disesuaikan kembali dengan regulasi terbaru di atasnya. Hal itu juga yang menjadi kendala. Sementara selisih target dan realisasi tetap terhitung sebagai piutang.
“Khusus pendapatan dari sektor Perikanan yaitu di bawah 10 persen. Hal itu karena tidak diimbangi dengan pembangunan sarana dan prasarana TPI,” terang Kepala Bapenda Damri.
Setelah mendengarkan penjelasan dari rekan rekannya di tim pansus dan dari kepala OPD atau yang mewakili, anggota Pansus dari Fraksi Partai NasDem Sukri Djalumang mengusulkan, agar semua sepakat saja. Seluruh saran dan masukkan rekan rekan tim pansus menjadi cacatan untuk perbaikan oleh TAPD ke depannya.
Dan nanti pada momentum proses pembahasan Raperda APBD penetapan tahun anggaran 2023 kita bedah kembali. Sehingga, Perda APBD penetapan tahun 2023, betul betul terukur,” terang Sukri Djalumang.
(SOF)