HUKUM & KRIMINALNEWS

Satu Bulan Tangkap 20 TSK Satu Dua Diantaranya Residivis, Kasat Narkoba Polres Banggai Harap Dukungan Masyarakat

Konferensi pers di Mapolres Banggai, Senin (05/02/2024). (Foto: SOFYAN TAHA)

BANGGAINEWS.COM- Dalam konferensi pers pengungkapan beberapa kasus yang dipimpin Kasi Humas Polres Banggai IPTU Al Amin S. Muda, dan Kasat Narkoba IPTU I Gede Wira Putra Hendana pada Senin (05/02/2024).

Khusus pada Satnarkoba Polres Banggai yang berhasil menangkap 20 orang tersangka (TSK), karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba dalam satu bulan terakhir pada Januari kemarin.

Kasat Narkoba IPTU I Gede Wira Putra Hendana diantaranya menyatakan, selama Januari 2024. Mereka berhasil mengungkap 18 kasus dan menangkap 20 tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan obat-obatan.

Saat sempat ditanya salah satu awak media, apakah diantara 20 orang tersangka terdapat residivis?

Ia mengungkapkan, memang ada
satu dua diantaranya adalah residivis atau orang yang melakukan tindak pidana berulang.

BACA JUGA:   Hari Ini, KPU Banggai Distribusi Logistik Pemilu 2024 Perdana Ke Dapil 2 dan 4

Yaitu orang yang sudah menerima hukuman atas tindak pidananya. Dan baru atau belum lama keluar. Akan tetapi, kembali mengulangi tindak pidana serupa.

Seperti diketahui dari pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti puluhan sachet sabu dan ribuan butir pil koplo.

“Barang bukti yang diamankan yakni 71 paket sabu berat 79,50 gram dengan berbagai ukuran dan 3.110 butir pil koplo jenis THD,”terangnya.

Untuk peredaran sabu-sabu melalui jaringan beberapa daerah diantaranya berasal dari Kota Palu, Provinsi Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Morowali.

Dalam perhitungan menyelamatkan masyarakat mengonsumsi narkoba jenis sabu, Polres Banggai berhasil menyelamatkan dengan asumsi sebanyak 9.938 orang.

BACA JUGA:   PLTMG Kabupaten Banggai Berkapasitas 40 MW Diresmikan

“Asumsi sebanyak 0,125 gram/ orang. Dan jika dirupiahkan 1 gram Rp. 2 Juta, maka total barang bukti diamankan senilai Rp. 159 Juta.

“Untuk perhitungan menyelamatkan masyarakat dari mengonsumsi Pil Koplo sebanyak 622 orang, asumsi 5 butir/perorang. Jika dirupiahkan jumlah BB diamankan sebesar Rp. 15.550.000, asumsi 1 butir Rp. 5 Ribu,” pungkasnya.

Dan saat itu juga terungkap, bahwa Satnarkoba Polres Banggai berhasil mengamankan barang bukti lain berupa satu unit mobil Innova dan juga sepeda motor.

Olehnya, Kasat Narkoba IPTU I Gede Wira Putra Hendana menandaskan, pihaknya benar benar serius.

“Kami benar benar serius. Dan hal ini merupakan wujud nyata penindakan terhadap sindikat. Untuk menyelamatkan generasi generasi muda masa depan,” tandasnya.

BACA JUGA:   Sukses Digelar, Badminton Open Tournament Bupati Cup Resmi Ditutup, Ini Para Juaranya!

Dan sekaligus mengharapkan, dukungan dari teman teman media, dan dari masyarakat Kabupaten Banggai pada umumnya. Sehingga dapat segera mereka lakukan penindakan baik di kota maupun desa.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News