Sekdis PMD: Penunjukan Plt Kades Siuna Tunggu Putusan Hukum Tetap, Wabup Banggai: Penunjukan Plt Agar Roda Pemerintahan Tetap Jalan
BANGGAINEWS.COM- Jika pasca Kepala Desa (Kades) Siuna definitif ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana bantuan untuk desa yang merupakan tindak pidana umum (Pidum), yang bersangkutan langsung diberikan sanksi pemberhentian sementara.
Dan untuk mengisi kekosongan jabatan Kades Siuna, Camat Pagimana mengusulkan pengangkatan pelaksana tugas (Plt) dari pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Kecamatan. Bahkan sudah sempat diterbitkan SK penunjukan kepada ASN sesuai yang diusulkan pada tanggal 11 Mei 2021. Namun hanya dalam tenggat waktu 1 Minggu berikutnya, SK penunjukan ASN digantikan oleh Aparatur Pemerintah Desa yakni Sekretaris Desa (Sekdes) yang belum berstatus ASN.
Hanya saja, setelah bertugas 6 bulan ternyata Plt yang diduga telah berakhir masa tugasnya. Camat Pagimana yang telah mengusulkan penunjukan kembali Plt untuk 6 bulan kedepan kepada Bupati Banggai, dan telah disposisi. Justru belum kunjung ditindaklanjuti.
Sekretaris DPMD Hasan Baswan yang dikonfirmasi terkait apabila Plt sudah berakhir masa kerjanya 6 bulan mestinya ditunjuk kembali Plt untuk 6 bulan berikutnya karena tdk bisa kosong. Apalagi alasan ditunda hanya karena menunggu putusan hukum, padahal toh kalau memang tidak terbukti maka Kades bisa langsung diaktifkan kembali dan Plt berakhir masa kerjanya!?
“Iya pak tugas PLT, masa jabatannya sampai dengan putusan adanya putusan berkekuatan hukum tetap kades yg diberhentikan sementara,” katanya mantan Camat Luwuk Timur itu melalui balasan pesan WhatsApp, Selasa (16/11/2021).
Disinggung berarti saat ini terjadi kekosongan jabatan setelah Plt Kades Siuna sebelumnya berakhir tanggal 11 November 2021 kemarin. Kata dia, tidak ada kekosongan.
Lebih lanjut, ditanyakan pula Plt Kades Siuna yang sebelumnya berdasarkan SK hingga tanggal berapa kah. Maksudnya dalam SK disebutkan seperti itu atau ada menyebutkan tanggal hingga 6 bulan?
“Klo SK Plt tidak disebutkan sperti itu pak,klo SK PJ itu yg di atur masa waktunya 6 bulan manakala sisa jabatan kades lebih dari satu tahun,diberikan waktu 6 bulan tuk mempersiapkan Pelaksanaan Pilkades PAW,” kata Sekdis Hasan.
Terpisah, beberapa staf Bagian Hukum Setdakab Banggai yang dikonfirmasi terkait hal itu menyatakan, untuk SK Nomor 141/434/DPMD terkait penjatuhan sanksi pemberhentian sementara Kades Siuna, Kecamatan Pagimana tertanggal 6 Mei 2021 memang ada. Kemudian juga diakui, telah melalui kajian hukum mereka.
Dan saat itu, salah satu staf pun diminta memperlihatkan arsip dan ketemu. Akan tetapi, untuk SK Pengangkatan Plt ataupun Penjabat Sementara (Pjs) tidak ada ketemu arsipnya. Dimana kemungkinan setelah dilakukan kajian hukum, langsung diambil tanpa sempat meninggalkan arsip.
Adapun ditanya isi konsideran SK pada umumnya, apakah ada menyebutkan tanggal berlaku hingga batas berakhirnya? Kata mereka, tentu saja menyebutkan SK berlaku sejak tanggal berapa ditetapkan, dan berakhirnya.
Sementara itu, Wakil Bupati (Wabup) Banggai H Furqanuddin yang diminta tanggapannya terkait hal itu menyatakan, bahwa SK penunjukan Plt memang hanya berlaku 6 bulan. Dan setelah masa tugas 6 bulan berkahir memang harus diusulkan kembali, untuk ditunjuk sebagai Plt 6 berikutnya. Sehingga, tidak sampai terjadi kekosongan jabatan dan roda pemerintahan tetap bisa berjalan.
(SOF)