NEWS

Serap Aspirasi Pusat, DPRD dan Pemda Banggai Amankan Anggaran Daerah dan Gaji Pegawai

Foto: Istimewa

BanggaiNews.com- Menghadapi potensi hambatan penyaluran Dana Transfer Keuangan Daerah (TKD) tahun 2026 yang baru terealisasi 52 persen hingga Juli 2026, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Banggai bersama instansi teknis Pemda langsung bergerak cepat. Pihaknya mendatangi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk berkonsultasi sekaligus mengawal sisa alokasi anggaran daerah.

Ketua Komisi II DPRD Banggai, Irwanto Kulap, menegaskan bahwa konsultasi ini sangat krusial. Dari postur APBD 2026 yang mencapai lebih dari Rp2,7 triliun, terdapat komponen Dana Bagi Hasil (DBH) kurang bayar sebesar Rp219,9 miliar yang berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 belum dapat dicantumkan sebagai pendapatan pada tahun berjalan.

BACA JUGA:   Perbaikan Swadaya Jalan Menanjak Lumba-Lumba Banggai Diapresiasi Pengguna Jalan

“Kami mendatangi Kemenkeu dan Kemendagri untuk memastikan anggaran yang sudah ditetapkan dalam APBD 2026 tetap ditransfer secara konsisten sesuai jadwal. Kami ingin ruang gerak pembangunan di Kabupaten Banggai tidak terganggu,” ujar Irwanto Kulap, Jumat (31/7/2026).

Siapkan Skema Rasionalisasi: Gaji Pegawai dan Layanan Publik Tetap Diprioritaskan

Jika pemerintah pusat tetap menahan alokasi dana Rp219,9 miliar tersebut hingga Perubahan APBD 2026, DPRD dan Pemda Banggai telah menyiapkan strategi rasionalisasi anggaran tanpa mengorbankan kepentingan publik.

Irwanto menepis kekhawatiran yang beredar di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ia menjamin hak-hak pegawai dan sektor pelayanan mendasar tidak akan terganggu.

BACA JUGA:   Sengketa Tanjung Sari Banggai, Status Hukum Penghuni di Atas Lahan Inkracht Jadi Sorotan

“Dewan dan Bupati Banggai berkomitmen memprioritaskan belanja operasional, khususnya gaji dan Tunjangan Kinerja (Tukin) pegawai, termasuk PPPK paruh waktu maupun penuh waktu. Ini merupakan amanat peraturan perundang-undangan,” tegas Irwanto.

Selain hak ASN dan PPPK, beberapa belanja wajib (mandatory spending) yang dipastikan aman meliputi:
Alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen.
Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan (BPJS) bagi masyarakat.
Penyelesaian kewajiban atau utang daerah.

Proyek Non-Prioritas Ditunda demi Menjaga Kekuatan Fiskal

Guna menutupi potensi defisit anggaran sebesar Rp219,9 miliar jika penyesuaian harus dilakukan, Pemda dan DPRD Banggai telah menyusun skema rasionalisasi secara cermat. Penyesuaian anggaran hanya akan menyasar program fisik atau proyek pembangunan skala sekunder yang belum mendesak.

BACA JUGA:   Tingkatkan Kompetensi ASN, BKPSDM Banggai Siap Gelar Orientasi PPPK Penuh Waktu pada Pekan Ini

“Kami akan menyisir proyek-proyek yang belum menjadi prioritas utama untuk ditunda dan diproyeksikan kembali pada APBD 2027,” kata Irwanto.

“Sinergi antara Bupati, DPRD, dan seluruh OPD akan memastikan kekuatan fiskal Kabupaten Banggai tetap kokoh tanpa mengorbankan kepentingan rakyat,” tutupnya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News