Soal Temuan Pemeriksaan di Desa Siuna, Sekkab Banggai: Silahkan Konfirmasi Lengkapnya Ke Inspektur
BANGGAINEWS.COM- Persoalan hasil pemeriksaan yang menemukan dugaan adanya praktik pungutan liar (Pungli) dana royalti untuk desa dari pihak ketiga, dalam hal ini perusahaan tambang nikel tanpa adanya dasar hukum berupa Peraturan Desa (Perdes).
Di mana berdasarkan hasil pemeriksaan, oknum Kepala Desa (Kades) setempat sudah dikenakan sanksi teguran lisan dan tertulis, serta diperintah untuk mengembalikan ke kas desa paling lambat 21 hari. Dan jika tidak dilaksanakan diberikan sanksi administrasi berupa pemberhentian sementara.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Banggai Ir Abdullah yang dikonfirmasi terkait hal itu oleh awak media di ruang kerjanya pada Selasa sore (31/5/2022) menyatakan, bahwa apabila sudah ada laporan terkait persoalan tersebut. Kemudian sudah dilaporkan hingga ke Bupati.
Selanjutnya dikembalikan ke pihak Inspektorat Daerah, apakah perintah telah dilaksanakan atau seperti apa oleh yang bersangkutan oknum yang ada temuan dimaksud.
Karena jika temuan hasil pemeriksaan tidak lagi melalui proses persidangan MPTGR, sambungnya, maka kemungkinan sudah diserahkan penanganannya di Aparatur Penegak Hukum (APH).
“Sehingga untuk lebih jelasnya, silahkan ditanyakan saja langsung ke kepala instansi teknis yaitu Inspektur Inspektorat,” saran Sekkab Ir Abdullah.
Seperti diketahui, temuan hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai dan juga dugaan-dugaan lainnya, sudah dilaporkan secara resmi pula oleh seorang warga desa setempat yang mengantongi beberapa bukti permulaan kepada APH, dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai.
Dan sudah sepengetahuan pula Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng. Bahkan ditembuskan ke Koordinator Satgas Korsup KPK RI Wilayah IV Sulteng Basuki Hariyono.
(RED)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News