HUKUM & KRIMINALNEWS

Polsek Toili Bekuk Pelaku Curanmor di Halaman Masjid Kompi 711 Luwuk

BANGGAINEWS.COM- Personil Polsek Toili menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor saat melintas di Jalan Poros Karang Anyar Kecamatan Moilong, Selasa (21/06).

Pelaku berinisial IM (30) warga Desa Sumberharjo, Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai, dirangkap atas laporan polisi No.LP/276/VI/2020/Res-Banggai pada tanggal 19 juni 2020 tentang pencurian sepeda motor.

Kapolsek Toili Iptu Candra SH mengungkapkan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin (15/6) sekitar pukul 12.00 wita di halaman Masjid Kompi 711 Sintuwu Maroso Luwuk.

BACA JUGA:   September Kelabu! Truk Pengangkut Sampah DLH Banggai Tak Layak Jalan Segera Ganti

“Saat itu pemiliknya sedang melaksanakan sholat dhuhur,” ungkap Iptu Candra.

Untuk mengelabui petugas, kata Iptu Candra, tersangka menghilangkan jejak sepeda motor tersebut dengan melepas TNKB dan mengubah warna asli sepeda motor tersebut.

“Tersangka ini merupakan residivis yang pernah dihukum selama 7 bulan di Lapas Luwuk atas kasus penggelapan Sepeda motor dan bebas karena asimilas,” tutur perwira dua balak ini.

BACA JUGA:   Selasa, Bupati Banggai Pimpin Pertemuan Warga Siuna dan Dirut PT Prima

Dalam penangkapan ini, tambah mantan Kapolsek Bunta ini, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor merk Honda Versa warna Hitam dan satu unit sepeda motor jenis Suzuki Skywafe DN 3782 GN warna Putih.

“Dari pengakuan pelaku sepeda motor jenis Suzuki ini merupakan hasil kejahatan di Pasar Masomba Palu yang kemudian dibawa ke Luwuk,” pungkas Iptu Candra.*SOF

Tinggalkan Komentar