Surat Pengunduran Diri ZAA Sudah Disahuti
BANGGAINEWS.COM- Surat pernyataan pengunduran diri Zainal Abidin Ali Hamu dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kini menduduki jabatan Sekretaris Dinas Pendidikan (Sekdisdik), untuk maju pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai tahun 2020 ini menurut Kepala Bagian Hukum dan Perundang-Undangan Setdakab Banggai, Farid Hasbullah Karim, bahwa intinya sudah disahuti. Dan saat ini tengah diproses oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banggai.
“Kami di Bagian Hukum hanya menelitikan. Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal ini Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) merespon baik sesuai ketentuan. Sehingga, tak ada itu mempersulit ataupun menghalang-halangi,” kata mantan Sekretaris Dinas Pertambangan Kabupaten Banggai itu.
Saat disinggung seperti apa hasil penelitian mereka, kata dia, berkas yang dimasukkan oleh yang bersangkutan masih terdapat kekurangan dua macam surat. Yakni wajib menyertakan surat Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang merupakan pengganti Daftar Penilaian Prestasi Pegawai (DP3) dua tahun bertutur-turut. Dan surat keterangan bebas temuan dari Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai.
“Pengunduran diri yang bersangkutan pada dasarnya sudah bersyarat. Pengunduran diri atas permintaan sendiri, mekanismenya ke Bupati. Memprosesnya atas rekomendasi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banggai. Yaitu dalam rentang waktu 14 hari kerja setelah berkas terpenuhi. Dan nanti PPK yakni Bupati yang mengeluarkan SK,” terangnya.
“Kemudian agar dapat memperoleh hak-hak pensiun dini maka yang bersangkutan setelah mengantongi SK Bupati, harus mangajukannya ke Kantor Regional (Kanreg) IV Badan Kepegawaian Negara (BKN) Makassar untuk diproses,” tutup Farid saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa sore tadi.*SOF