Tak Sempat Hadiri Sidang PTUN, Bupati Banggai H Amirudin Tegaskan Bukan Mangkir, Sebelumnya Kabag Hukum & Mantan Beri Penjelasan

BANGGAINEWS.COM- Ketidakhadiran seorang pejabat pemerintahan dalam suatu tahapan proses hukum di sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai bentuk pengabaian terhadap lembaga peradilan.
Dalam hukum acara, setiap tahapan memiliki mekanisme dan konsekuensi hukum tersendiri. Oleh karena itu, ketidakhadiran salah satu pihak perlu dilihat secara utuh dengan mempertimbangkan jenis pemanggilan, tahapan perkara, alasan ketidakhadiran, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Hal tersebut menjadi penting di tengah sorotan publik terhadap Bupati Banggai, H Amirudin yang disebut tidak menghadiri panggilan PTUN Palu dalam proses pelaksanaan putusan terkait pemberhentian enam kepala desa.
Persoalan tersebut kemudian mendapat penjelasan langsung dari Bupati, H Amirudin menyusul sebelumnya Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Zainudin Saluki bersama mantan yang kini menduduki posisi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banggai, Farid Hasbullah Karim (FHK).
Bupati H Amirudin: Surat Undangan Terlambat Disampaikan
Bupati Banggai, H Amirudin akhirnya memberikan penjelasan mengenai ketidakhadirannya dalam agenda proses di PTUN Palu yang belakangan menuai kritik.
Kepada sejumlah wartawan di Kantor Bupati Banggai, Jumat (04/09/2026), H Amirudin membantah anggapan bahwa dirinya sengaja mangkir dari panggilan pertama PTUN Palu.
Ia menyebut ketidakhadiran tersebut berkaitan dengan keterlambatan penyampaian surat undangan dari pihak pengadilan.
Penjelasan itu disampaikan H Amirudin untuk meluruskan persepsi yang berkembang di tengah masyarakat, terutama anggapan bahwa ketidakhadirannya merupakan bentuk sikap tidak menghormati proses hukum.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu dilihat berdasarkan fakta dan rangkaian proses yang sebenarnya, bukan hanya dari ada atau tidaknya kehadiran dirinya dalam agenda tersebut.
Penjelasan Kabag Hukum dan Mantan: Ketidakhadiran Toh Proses Sidang Tetap Jalan
Sebelumnya hal senada disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Banggai, Zainudin Saluki dan mantan Kabag Hukum yang kini menjabat Kepala Badan (Kaban) Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (KPSDM) Banggai, Farid Hasbullah Karim (FHK) saat dikonfirmasi bersamaan pada Rabu (02/09/2026) sore tadi.
Mereka berdua kompak menjelaskan, bahwa persoalan tersebut perlu dilihat secara proporsional dari perspektif hukum acara PTUN.
Ketidakhadiran pihak yang dipanggil dalam suatu tahapan persidangan atau pelaksanaan putusan tidak dengan sendirinya membuat proses hukum berhenti.
Peradilan memiliki tata cara atau standar operasional prosedur (SOP) dan mekanisme yang menjadi pedoman dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
Oleh karena itu, Bupati Banggai pun mereka yakini pada dasarnya sudah paham. Ada atau tidaknya kehadiran pihak tertentu harus dilihat berdasarkan ketentuan hukum acara, serta tahapan proses yang sedang berlangsung.
Dalam konteks ini, ketidakhadiran Bupati Banggai merupakan suatu keadaan yang tercatat dalam proses hukum. Namun konsekuensi hukumnya, tidak dapat langsung disimpulkan sebagai bentuk pembangkangan atau pengabaian terhadap peradilan tanpa melihat alasan ketidakhadiran, jenis pemanggilan, tahapan perkara, serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Bupati Banggai kami yakin sudah paham pula dengan itu semua. Dan toh beliau juga tidak pernah menghalangi, dan justru mempersilakan proses tetap berjalan,” ujar kedua pejabat yang merupakan putra daerah asli Kabupaten Banggai itu.
Dengan kata lain, sambung mereka, hadir maupun tidak hadir merupakan keadaan yang memiliki konsekuensi hukum masing-masing, sementara proses peradilan tetap berjalan berdasarkan mekanisme yang telah ditentukan.
Masyarakat Perlu Membedakan Sidang dan Pelaksanaan Putusan
Pemahaman lain yang juga penting adalah membedakan antara proses pemeriksaan perkara dan tahap pelaksanaan putusan.
Dalam perkara Tata Usaha Negara, setelah suatu putusan berkekuatan hukum tetap, pelaksanaannya memiliki mekanisme tersendiri.
Oleh karena itu, istilah “eksekusi” dalam PTUN perlu dipahami sesuai karakteristik peradilan administrasi negara yang berbeda dengan mekanisme eksekusi dalam perkara perdata.
Tahapan pelaksanaan putusan pada prinsipnya tidak hanya bergantung pada hadir atau tidak hadirnya pihak yang dipanggil.
Pengadilan tetap memiliki prosedur untuk menindaklanjuti putusan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Oleh karena itu, masyarakat sebaiknya tidak buru-buru menarik kesimpulan bahwa ketidakhadiran seseorang dalam suatu panggilan pengadilan otomatis berarti proses hukum terhambat.
Tindakan Pemerintahan Juga Memiliki Pertimbangan
Dari perspektif hukum administrasi pemerintahan, seorang kepala daerah menjalankan berbagai tugas dan kewenangan pemerintahan yang memiliki tingkat urgensi berbeda-beda.
Karena itu, ketika seorang pejabat pemerintahan tidak hadir secara langsung dalam suatu tahapan proses hukum, penilaiannya harus dilakukan secara objektif dengan melihat konteks dan alasan yang mendasarinya.
Hal yang sama berlaku terhadap pengadilan. PTUN memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang harus dijalankan.
Ketidakhadiran salah satu pihak tidak serta-merta menghilangkan kewenangan pengadilan untuk melanjutkan proses sesuai aturan.
Dengan demikian, proses hukum dan proses pemerintahan dapat berjalan pada koridor kewenangan masing-masing.
Jangan Menghakimi Sebelum Melihat Ketentuan Hukumnya
Persoalan ketidakhadiran Bupati Banggai dalam panggilan PTUN seharusnya tidak hanya dilihat dari sisi hadir atau tidak hadir.
Ada sejumlah aspek yang perlu diketahui publik, antara lain apakah pemanggilan telah dilakukan secara patut, tahapan hukum apa yang sedang berlangsung, apa alasan ketidakhadiran, serta apa konsekuensi hukum yang memang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pemahaman seperti ini penting agar pemberitaan maupun opini publik tidak berkembang menjadi penghakiman terhadap seseorang sebelum seluruh fakta, dan mekanisme hukumnya diketahui secara utuh.
Pada akhirnya, proses hukum tetap harus dihormati. Pengadilan menjalankan kewenangannya berdasarkan hukum, sedangkan pejabat pemerintahan menjalankan tugas dan kewajibannya berdasarkan kewenangan yang dimiliki.
Oleh karena itu, sekali lagi penting untuk diketahui. Ketidakhadiran dalam suatu tahapan persidangan tidak tepat jika secara otomatis disamakan dengan menghalangi proses peradilan.
Ada mekanisme hukum yang mengatur bagaimana pengadilan menyikapi kehadiran maupun ketidakhadiran pihak, termasuk dalam tahapan pelaksanaan putusan.
Masyarakat pun diharapkan dapat memperoleh informasi hukum secara utuh, tidak sekadar berdasarkan kesan bahwa seseorang hadir atau tidak hadir dalam persidangan.
Dalam konteks perkara ini, proses di PTUN Palu tetap menjadi ranah hukum yang memiliki mekanisme tersendiri. Apapun sikap para pihak, penyelesaian akhirnya tetap harus dikembalikan pada ketentuan hukum dan kewenangan.
(SOF)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News
