Pasca Pj Kades Siuna Banggai Telah Diganti, Tuntutan Pemberhentian Anggota BPD Kini Jadi Tanda Tanya Berikutnya

BANGGAINEWS.COM- Jika sebelumnya menyahuti aspirasi sebagian kecil warga Desa Siuna, Camat Pagimana dengan proses singkat dan tanpa pertimbangan matang, serta secara sepihak. Langsung mengusulkan dua nama pengganti Penjabat Kepala Desa (Pj Kades), hingga akhirnya Bupati Banggai pun terpaksa telah memutuskan Pj Kades Siuna yang lama, Sumitro Musa diberhentikan.
Kemudian digantikan Pj Kades Siuna yang baru, Meylinda Djafar yang merupakan seorang emak-emak atau perempuan yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) yang menjabat Kepala Seksi Pelayanan, Informasi dan Pengaduan di Kantor Kecamatan Pagimana.
Padahal, seorang warga Desa Siuna, Dipo misalnya. Kepada awak media pada Senin (31/08/2026) mengatakan, dirinya bersama sebagian warga lainnya memilih tidak ikut dalam aksi demonstrasi yang dilakukan sebagian masyarakat.
Menurutnya, jumlah warga yang melakukan aksi tersebut tidak merepresentasikan keseluruhan masyarakat Desa Siuna.
Dipo juga menegaskan, sikap tersebut bukan berarti dirinya membela Pj Kades lama.
“Bukan membela Pj Kades Ino. Tapi selama ini walaupun dirinya tinggal di Poh, apa yang kami warga urus tetap dapat dilayani, baik melalui Kaur maupun operator yang memang bertempat tinggal di dalam desa ini,” ungkapnya.
Menurut Dipo, persoalan menjadi lebih rumit ketika tuntutan tidak hanya menyasar Pj Kades, tetapi juga meminta pemberhentian seluruh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Ia mempertanyakan konsekuensi jika seluruh unsur tersebut diberhentikan secara bersamaan.
“Kalau diberhentikan, baru siapa lagi yang akan mengisi kekosongan, baik Pj Kades maupun anggota BPD?,” tandasnya.
Oleh karena itu, pertanyaan besar saat ini di tengah masyarakat desa setempat. Bagaimana dengan tuntutan pemberhentian anggota BPD Siuna yang juga disuarakan sebagian warga?
Pertanyaan itu kini menjadi sorotan baru di tengah masyarakat Desa Siuna.
Pernyataan tersebut memperlihatkan adanya pandangan berbeda di tengah masyarakat. Di satu sisi terdapat warga yang menuntut perubahan.
Sementara di sisi lain ada warga yang meminta, agar setiap persoalan diselesaikan secara proporsional dan tidak terburu-buru.
Seperti diketahui, Kepala DPMD Banggai, Hasan Bashwan yang dikonfirmasi awak media ini pada Selasa (01/09/2026).
“Untuk Pj Kades Siuna Bapak Bupati sudah menerbitkan SK pemberhentian PJ Kades yang lama dan mengangkat Pj Kades pengganti,” katanya sambil membagikan surat usulan Camat Pagimana, Wahyudin Sangkota pukul 12.14 WITA.
Di mana adapun usulan yang menggantikan Pj Sumirto Musa adalah sebagai berikut:
- Nama : SALMAN ALAFAT, S.IP
NIP : 19700707 200906 1006
Jabatan : Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Pagimana. - Nama : MEYLINDA DJAFAR, SH
NIP : 19820506 200902 2 002
Jabatan : Kepala Seksi Pelayanan, Informasi dan Pengaduan Kecamatan Pagimana.
Dengan memperhatikan Surat Camat Pagimana Nomor 800.1.3/307/Pemcam Pagimana tanggal 28 Agustus 2026, Perihal Usulan Pemberhentian dan
Pengangkatan Penjabat Kades Siuna di atas.
Sehingga Bupati Banggai, Amirudin pun telah menetapkan memutuskan Pemberhentian Pj Kades, Sumitro Musa dan Pengangkatan Pj Kades Meylinda Djafar yang ditetapkan di Luwuk pada tanggal 31 Agustus 2026.
Sementara itu, terkait satu tuntutan lainnya. Yaitu pemberhentian anggota BPD Siuna, Kecamatan Pagimana.
“Untuk semua anggota BPD Siuna kemarin sudah kami panggil ke PMD untuk lakukan klarifikasi dan pembinaan,” sambung Kadis Hasan melalui pesan WhatsApp.
Jika persoalan Pj Kades telah memiliki keputusan, kondisi berbeda terjadi pada tuntutan pemberhentian anggota BPD Siuna.
Hingga informasi ini disampaikan, belum ada keterangan hasil klarifikasi dan pembinaan terhadap anggota BPD setempat.
Di sinilah tuntutan sebagian warga kembali menemukan relevansinya.
Jika pergantian Pj Kades dapat diputuskan, bagaimana nasib tuntutan terhadap anggota BPD?
Apakah hasil klarifikasi akan menjadi dasar untuk mengambil keputusan lebih lanjut atau persoalan tersebut justru berhenti pada tahap pemanggilan dan pembinaan?
Pertanyaan itu tentu menjadi kewenangan pemerintah kecamatan, dan pihak berwenang untuk menjawab berdasarkan aturan serta hasil pemeriksaan yang dilakukan.
Perhatian warga Desa Siuna kini pada pergantian Meylinda Djafar diharapkan tidak sekadar menjadi pergantian nama di kursi pemerintahan desa (Pemdes).
Lebih dari itu, masyarakat tentu menunggu pembuktian melalui pelayanan publik yang lebih baik, penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, serta kemampuan menyelesaikan persoalan yang selama ini menjadi perhatian warga.
Di sisi lain, tuntutan terhadap BPD juga tidak semestinya diabaikan begitu saja.
Jika memang terdapat dugaan pelanggaran yang dapat menjadi dasar pemberhentian, tentu harus dibuktikan melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku.
Sebaliknya jika tidak ditemukan dasar yang cukup, masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan yang terang, agar polemik tidak terus berkembang menjadi prasangka.
Pasalnya mengganti seorang Pj Kades tidak otomatis menyelesaikan seluruh persoalan di Desa Siuna. Apalagi terkesan Pj Kades Siuna yang lama diganti untuk dijadikan tumbal dari tekanan kelompok maupun kepentingan segelintir pihak.
Jangan sampai keputusan pergantian Pj Kades justru dipersepsikan sebagai akhir dari persoalan, sementara tuntutan lain yang juga disampaikan sebagian warga masih menggantung tanpa kejelasan.
Pada akhirnya, masyarakat membutuhkan bukan sekadar siapa yang duduk di kursi Pj Kades.
Akan tetapi, kepastian bahwa seluruh persoalan Pemdes Siuna ditangani secara adil, transparan, terukur, dan berdasarkan aturan.
Sehingga tidak ada kesan hanya berdasarkan tekanan kelompok maupun kepentingan segelintir pihak.
Publik atau sebagian warga Desa Siuna yang lain kini menunggu jawaban. Apakah pergantian Pj Kades benar-benar menjadi awal pembenahan Desa Siuna atau hanya menyelesaikan satu tuntutan. Sementara tuntutan lainnya masih menunggu keputusan.
(SOF)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News
