NEWSPILKADAPOLITIK

Terkait Gugatan Anti-Bali terhadap KPU Banggai di MK, Ketua Tim Hukum AT-FM: Tak Ada Kejadian Luar Biasa, Semua Biasa Saja

Abdul Ukas Marzuki

BANGGAINEWS.COM- Gugatan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Banggai Nomor Urut 3, Sulianti Murad-Samsul Bahri Bang (Anti-Bali) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banggai sebagai Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.

Ditanggapi santai oleh Ketua Tim Hukum Koalisi Paslon Nomor Urut 1, Amirudin Tamoreka-Furqanuddin Masulili (AT-FM) Abdul Ukas Marzuki pada Kamis (19/12/2024).

BACA JUGA:   Innalillahi, Laka Lantas di Kintom Banggai, Satu Meninggal Dunia

Dikonfirmasi seperti apa perkembangan terakhir terkait pendaftaran gugatan Paslon Nomor Urut 3 Anti-Bali terhadap KPU Banggai? Di mana Paslon Nomor Urut 1 AT-FM sebagai pihak terkait!?

“Yang jelas tidak ada kejadian luar biasa..semua biasa biasa saja dan baik baik saja, yang berubah adalah tahapan di gugatan di MK, yang harusnya akhir Desember berubah ke awal Januari tentang tahapan tahapan, mulai dari pengajuan sebagai pihak terkait sampai dengan masa persidangan apabila masuk pada pokok perkara,” kata Ukas, sapaan akrab salah satu akademisi dan juga praktisi hukum di Kabupaten Banggai itu.

BACA JUGA:   Tujuh OPD Banggai yang Dinilai Patuh Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024 oleh Ombudsman RI

Selanjutnya sempat ditanya posisi sudah di Jakarta atau masih di Luwuk?

“Sebagian sudah di Jakarta…saya dan beberapa teman masih di Luwuk,” demikian katanya melalui pesan WhatsApp kepada awak media ini, Kamis pukul 09.42 WITA pagi tadi.

BACA JUGA:   Pemkab Banggai Dinobatkan sebagai Daerah dengan Indeks Inovasi Tertinggi oleh Kemendagri RI

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News