Penanganan Perkara Talud Desa Gorontalo TA 2020/2021, Ini yang Dilakukan Kejari-Inspektorat Daerah Banggai
BANGGAINEWS.COM- Untuk membuat terang kasus dugaan tindak pidana pada pekerjaan pembangunan kembali Talud Pengaman Pantai di Desa Gorontalo, Kecamatan Balantak Selatan, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulteng.
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai, turun melakukan klarifikasi lapangan pada Kamis (30/05/2024) kemarin.
Hal itu berdasarkan Press Release Nomor: PR-06/P.2.11/Kph.3/06/2024 yang dibagikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai Raden Wisnu Bagus Wicaksono melalui Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Sarman Santosa Tandisau kepada awak media, Minggu (02/6/223) pukul 17.36 WITA.
Sekaitan Klarifikasi Lapangan Terhadap Pekerjaan Rekontruksi Talud Pengaman Pantai Desa Gorontalo, Kecamatan Balantak Selatan, pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banggai Tahun Anggaran (TA) 2020/2021.
Dikatakan, hari Kamis, 30 Mei 2024 Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Banggai bersama tim Inspektorat Kabupaten Banggai melakukan Klarifikasi lapangan pekerjaan Rekontruksi Talud Pengaman Pantai di Desa Gorontalo Kec. Balantak Selatan Kab. Banggai.
Kegiatan tersebut juga dihadiri Ahli, Pelaksana Kegiatan dan pejabat-pejabat pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banggai yang terlibat dalam pekerjaan tersebut.
Klarifikasi lapangan tersebut merupakan bagian proses Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara, sehingga akan diperoleh kerugian riil yang terjadi.
“Sejauh ini penanganan perkara berjalan lancar, penyidik tengah melakukan harmonisasi alat bukti sah. Terkait pemenuhan unsur kerugian keuangan negara akan dilakukan langkah-langkah strategis dengan jajaran Inspektorat,” tutup Press Release.
(SOF)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News