BORGOLNEWS

Tiga Terdakwa Perkara Tangki Septik di Desa Jaya Bakti Pagimana Diputus Bersalah, Berikut Masing-Masing Hukumannya!

Ilustrasi

BANGGAINEWS.COM- Tiga orang terdakwa dalam perkara Pembangunan Tangki Septik (Septic Tank) sebagai penampungan urine dan tinja di Desa Jaya Bakti, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulteng, akhirnya oleh Majelis Hakim diputus terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Ketiga terdakwa, diantaranya dijatuhi hukuman pidana 5 tahun 6 bulan, dan denda Rp200.000.000 subsidair 6 (enam) bulan kurungan.

Hal itu berdasarkan rilis yang dibagikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Pagimana Musmuliady yang juga merupakan mantan Kepala Seksi Intelejen (Kastel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai kepada BANGGAINEWS.com, Kamis malam (23/6/2022).

Dikatakan, pada hari Kamis, 23 Juni 2022 telah dilaksanakan Sidang Pembacaan Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi yang dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Musmuliady, SH (Kacabjari Pagimana) Pembangunan Tangki Septic Tank di Desa Jaya Bakti, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai terhadap Terdakwa Hendrik Pongdatu ST (selaku PPK), Carles Lagarense (selaku TFL) dan Bahar Lengkas (selaku Ketua Kelompok Samudera Jaya).

Adapun Majelis Hakim menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta memvonis masing-masing Terdakwa:

  1. Hendrik Pongdatu ST dijatuhi hukuman pidana 5 tahun 6 bulan dan denda Rp200.000.000 subsidair 6 (enam) bulan kurungan serta membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 8.000.000,- dan jika uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
  2. Carles Lagarense dijatuhi hukuman Pidana Penjara 5 tahun 6 bulan dan denda Rp200.000.000 subsidair 6 (enam) bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp.8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila uang tersebut tidak dibayar dalam 1 (satu) bulan sesuai dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
  3. Bahar Lengkas dijatuhi hukuman pidana 5 tahun 6 bulan dan denda Rp200.000.000 6 (enam) bulan kurungan serta membayar Uang Pengganti sebesar Rp.386.966.365 ,- ( tiga ratus delapan puluh enam juta Sembilan ratus enam puluh enam ribu tiga ratus enam puluh lima rupiah) dan jika uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun.
BACA JUGA:   Bangun Sinergitas, Wabup Furqanuddin: Gugus Tugas Reforma Agraria Teruslah Maju Dalam Menyelesaikan Persoalan Agraria di Kabupaten Banggai
BACA JUGA:   Dinsos Banggai Validasi Data Calon Penerima BANTU dan BLT-BBM, Asisten Nur: Tak Boleh Ada Pemotongan dan Manipulasi

“Bahwa para terdakwa dihadapkan dipersidangan karena adanya dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Pembangunan Tangki Septic Tank Skala Komunal di Desa Jaya Bakti, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas PUPR Kabupaten Banggai Bidang Sanitasi TA 2018 dengan total anggaran sebesar Rp860.000.000.-,” kata isi rilis yang dibagikan itu.

BACA JUGA:   Pemkab Banggai Gelar Gebyar Pasar Murah Bantu Masyarakat Peroleh Bahan Pokok di Tengah Kenaikan Inflasi

Sambung isi rilis tersebut, pada pelaksaannya KSM Samudra hanya mampu menyelesaikan 16 (enam belas) unit Tangki Septic Tank Skala Komunal dimana 2 (dua) unit tidak selesai (tidak dicor pada bagian atas) dan 2 (dua) unit tidak sama sekali dilaksanakan/dikerjakan serta sebagian pekerjaan pemasangan instalasi pipa tidak terpasang, pekerjaan Grass Trap dan Bak Kontrol sebagian tidak terpasang dan pekerjaan Saringan Biofilter belum semua terpasang.

Bahkan masyarakat belum menerima manfaat dari pekerjaan tersebut. Sehingga, merugikan keuangan negara sebesar Rp403.466.369,00,- (empat ratus tiga juta empat ratus enam puluh enam ribu tiga ratus enam puluh sembilan rupiah).

Atas putusan majelis hakim tersebut, masih kata isi rilis itu, Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum para Terdakwa menyatakan pikir-pikir.

(SOF/*)