Tim Pokja Tinjau dan Hitung Tanaman Tumbuh Warga Terdampak Aktivitas Tambang Nikel di Siuna

BANGGAINEWS.COM- Menindaklanjuti surat pernyataan berisi kesepakatan pada tanggal 24 Juni 2022, kemudian disusul dengan berita acara rapat mediasi pada tanggal 20 Juli 2022 yang dimohonkan pihak perusahaan tambang nikel PT Prima Dharma Karsa (PDK) atas dua tuntutan warga Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulteng.
Tim Kelompok Kerja (Pokja) turun ke daerah Bungkang, Desa Siuna, Senin (25/7/2022), berdasarkan surat Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai melalui Sekretariat Daerah Nomor: 005/2303/Bag-SDA, Perihal: Peninjauan Lapangan ke Lokasi Terdampak Kegiatan Penambangan Nikel di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana. Surat tersebut ditandatangani atas nama Bupati Banggai Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Banggai Ir Abdullah M.Si.
Tim Kelompok Kerja (Pokja) diantaranya terdiri dari perwakilan Dinas TPHP, Disperkimtan, DLH, Kepala Bagian Sumber Daya Alam (Kabag SDA). Turut mengundang Kasat Intel Polres Banggai, Danramil dan Kapolsek Pagimana, Perwakilan Cabang Dinas ESDM Wilayah IV (Banggai, Bangkep, Balut), Pimpinan PT PDK yang diwakili Humas External, Perwakilan Aparatur Desa Siuna, Perwakilan Masyarakat Pemilik Lahan Terdampak sejumlah 10 orang lebih, mulai melakukan peninjauan lokasi sekira pukul 14.00 WITA.

Saat itu Tim Pokja bahkan tidak saja meninjau lokasi namun hingga turun tangan langsung melakukan penghitungan jumlah tanaman tumbuh, seperti kelapa dalam warga yang terdampak, dan juga mengambil sampel tanah.
Dan meskipun saat itu belum seluruh titik terdampak berhasil ditinjau, apalagi menghitung langsung seluruh tanaman tumbuh warga setempat yang terdampak.
Kabag SDA Setdakab Banggai Sunarto Lasitata yang dikonfirmasi apakah optimis akan berhasil menyelesaikan penghitungan seluruh tanaman tumbuh warga yang terdampak. Sehingga, tidak akan meleset lagi dari hasil kesepakatan bahwa pembayaran ganti rugi akan dilakukan paling lambat 31 Juli 2022.
Kata dia, akan mereka upayakan selesai. Kalaupun belum bisa selesai sore hari ini maka dirinya bersama Tim Pokja siap turun kembali Selasa besok.
“Cuma kalau tiga hari berikutnya (Rabu-Jumat) saya memang belum bisa,” terangnya kepada BANGGAINEWS.com yang ditanya disela sela menghitung tanaman tumbuh dan pengambilan sampel tanah beberapa titik terdampak di lokasi.
Seperti diketahui, pada Rapat Mediasi di Ruang Rapat Khusus Kantor Bupati Banggai, Rabu (20/7/2022) berlangsung alot dan bahkan nyaris ricuh. Dan akhirnya, dituangkan dalam bentuk Berita Acara dengan isi kesepakatan baru. Antara lain, harga ganti rugi tanaman tumbuh menjadi sisa 400 ribu per pohon/batang.
Itupun setelah Tim Pokja masih akan turun langsung ke daerah Bungkang, Desa Siuna, untuk melakukan pendataan bersama tanaman tumbuh yang terdampak, Senin (25/7/2022).
Sementara itu, untuk pembayaran ganti ruginya baru akan dilaksanakan selambat lambatnya 31 Juli 2022. Dan apabila sampai dengan waktu yang ditentukan tidak ada penyelesaian maka perusahaan wajib menghentikan kegiatan sesuai kesepakatan.
(SOF)