BANGGAINEWS

Tindaklanjuti SE Bupati, BPBJ Banggai Tambahkan Dua Syarat Dokumen Lelang. Apa Saja?

BANGGAINEWS.COM- Menindaklanjuti SE Bupati H Amirudin bahwa perusahaan yang tidak melunasi hutang yang menjadi kewajiban, tidak bisa ikut tender atau lelang paket kegiatan.

Perwakilan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Banggai Ikhsan mengungkapkan, bahwa saat ini mereka sudah efektif menambahkan syarat dokumen untuk bisa ikut lelang.

BACA JUGA:   Mobil Pick Up 'Adu Banteng' di Jembatan Perbatasan Nuhon-Bunta Banggai Berbuntut Kebakaran

Yaitu tidak hanya pihak perusahaan selain harus melampirkan surat pelunasan tunggakan pajak. Namun juga harus melampirkan surat penyelesaian temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai.

BACA JUGA:   Kesehatan Tahanan Polres Banggai Diperiksa

Hal itu disampaikannya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPRD Kabupaten Banggai, Selasa (6/7/2021)pekan kemarin.

(SOF)

Tinggalkan Komentar