BANGGAIDAERAHNEWS

Tinjau Lahan Sawah Terdampak PT Penta Baru Sekali, Hasil Periksa Sampel Tanah Belum Jelas

Tangkapan layar banjir campur lumpur sedimen tambang nikel yang genangi lahan persawahan beberapa waktu lalu.

BANGGAINEWS.COM- Tim Kelompok Kerja (Pokja) Penyelesaian Masalah bentukkan Pemda Kabupaten Banggai dan Tim dari Provinsi Sulteng, baru sekali turun melakukan peninjauan lahan sawah yang diduga terdampak banjir bercampur lumpur sedimen tambang nikel PT Penta Dharma Karsa (PDK) di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulteng.

Yaitu tepatnya pada Senin (21/08/2023) dua pekan lalu. Dimana saat itu tim sudah sempat melakukan pengambilan sebagian sample tanah di lahan persawahan masyarakat di desa setempat.

Kondisi petak sawah Siuna, Minggu (20/08/2023). (Foto: SOFYAN TAHA)

Hanya saja, peninjauan luasan lahan terdampak lain maupun hasil pemeriksaan atau uji laboratorium sampel tanah yang diambil. Hingga kini belum jelas dibuka kepada publik. Termasuk juga warga desa sekitar tambang yang terdampak langsung aktivitas tambang nikel.

BACA JUGA:   Rabu Besok, DPRD Banggai Gelar Rapat Paripurna PAW Helton kepada Sarifah

Seorang warga setempat atas bernama Kichen yang ditemui Minggu (03/09/2023) menyatakan, tim baru sekali turun melakukan peninjauan. Dan saat itu tidak ada perwakilan pihak perusahaan yang hadir di lokasi. Padahal sudah turut diundang.

“Saat itu juga kami sudah sempat rapat di tempat Aco. Data data lengkap yang kami miliki, juga sudah diserahkan. Jadi kami tinggal menunggu penyampaian lebih lanjut dari Pengacara yang mendampingi,” ujarnya kepada awak media, sore kemarin.

Untuk diketahui, sesuai ketentuan mestinya setiap perusahaan wajib membuat banyak kolam kolam atau sediment pond di sekitar titik tambang.

Tujuannya, untuk menampung limbah cair yang dihasilkan dari aktivitas penggalian.

BACA JUGA:   Bupati Banggai Hadiri Sertijab dan Pisah Sambut UPT Kemenkumham Kantor Wilayah Sulteng

Penyediaan kolam atau sediment pond, agar limbah cair dapat diendapkan dan diolah terlebih dahulu di dalam kolam pengendapan sebelum dilepas ke badan air di daerah aliran sungai (DAS).

Selain itu, kolam atau sediment pond juga digunakan untuk menurunkan tingkat kekeruhan atau padatan tersuspensi total agar memenuhi baku mutu.

Yaitu seperti salah satunya diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup diatur (PermenLH) Nomor 09 Tahun 2006 tentang Baku Mutu Air pada Pertambangan Bijih Nikel.

Dan juga mestinya secara rutin harus dimonitoring dan juga diuji laboratorium yang hasilnya harus dibuka kepada publik, utamanya warga desa sekitar tambang yang terdampak langsung aktivitas tambang nikel.

BACA JUGA:   Dugaan Korupsi APBDes Rp592 Juta, Mantan Kades Matabas Bunta Ditangkap

Kepala Bagian Sumber Daya Alam (Kabag SDA) Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Banggai, Sunarto Lasitata yang juga Sekretaris Tim Pokja yang dikonfirmasi terkait hal itu.

“Waaalikumsalam…. Siap… Direncanakan setelah ujian kompetensi kami turun ke lapangan…,” katanya singkat, Senin (04/09/2023) pukul 08.36 WITA.

(SOF)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News