Tok.. Paripurna DPRD Banggai Umumkan Penetapan, Usulkan Pemberhentian & Pengangkatan Bupati Wabup Banggai 2025-2030

BANGGAINEWS.COM- Rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Saripuddin Tjatjo dan dihadiri sebagian besar anggota, mengumumkan penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Banggai Terpilih, selanjutnya mengusulkan pemberhentian Bupati Wabup Banggai periode 2021-2025 dan pengangkatan periode 2025-2030 pada Jumat (09/05/025).

Saat itu diawali dengan pembacaan kembali Surat Keputusan KPU Banggai Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penetapan Paslon Bupati dan Wabup Banggai Terpilih oleh atas nama Ketua Santo Gotia dan ditandatangani.

Kemudian Ketua Saripuddin Tjatjo bersama Wakil Ketua I Wardani Murad menandatangani berita acara pengumuman penetapan Paslon Bupati dan Wabup Bupati dan Wakil Bupati Banggai Terpilih Nomor Urut 1, Amirudin Tamoreka-Furqanuddin Masulili dengan perolehan sejumlah 95.073 suara atau 43 persen lebih.

Lebih lanjut, Ketua DPRD Banggai Saripuddin Tjatjo juga mengumumkan pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Banggai 2021-2025 dan pengusulan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Banggai 2025-2030.

Harapan DPRD semoga Paslon Bupati dan Wabup Banggai Terpilih 2025-2030, dapat memimpin Kabupaten Banggai menyongsong Banggai yang lebih baik, maju dan sejahtera dalam kurun waktu pemerintahan 5 tahun berikutnya.
Rapat paripurna dihadiri Unsur Forkopimda, di antaranya Kapolres Banggai, Dandim 1308/Luwuk Banggai, Kajari Banggai atau yang mewakili, Kepala PN Luwuk, Anggota DPR RI Beniyanto Tamoreka, Anggota DPRD Provinsi Sulteng Samiun, Kepala OPD Banggai, Kabag, Camat, dan berbagai elemen masyarakat lainnya.
(SOF)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News