BORGOLNEWS

115 Liter Cap Tikus Siap Edar Diamankan Polisi

Foto: HUMAS POLRES BANGGAI

BANGGAINEWS.COM- Personil Polsek Nuhon mengamankan 115 liter minuman keras (miras) jenis cap tikus siap diedarkan, Rabu (27/3/2024) malam.

Miras yang diamankan dikemas dalam 5 jerigen berisi 20 liter, 1 jerigen isi 5 liter, 13 bungkus ukuran 600 Ml dan 9 bungkus berukuran 300 Ml dari sebuah rumah milik NH (43) warga Desa Petak Kecamatan Nuhon, Banggai.

BACA JUGA:   Hari Pungut Suara Pilkada 27 November, Berikut Jadwal & Tahapan yang Kembali Dibagi KPU Banggai

Kegiatan sebagai imbangan dari Operasi Pekat Tinombala I 2024 ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Nuhon IPDA Andi Wijanarko, menyisir rumah/warung yang diduga menyimpan dan menjual miras tanpa ijin.

“Razia ini untuk menciptakan sinergitas suasana kondusif menjelang hari raya Idul Fitri 1445 H,” ujar Kapolsek Nuhon.

Kapolsek menjelaskan razia ini dilakukan untuk mencegah tindak kejahatan yang kerap dipicu oleh minuman beralkohol. Hasil razia miras itu nantinya akan dimusnahkan.

BACA JUGA:   Penyaluran Program BANTU Tahap 1 TA 2024, Bupati Amirudin: Silakan Gunakan Sebaik-baiknya

Selama razia, petugas mengamankan barang bukti miras tersebut di Mapolsek Nuhon dan kepada pemilik miras dimintai keterangan dan membuat surat pernyataan.

“Pemiliknya di beri peringatan keras dan himbauan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa,” tutup IPDA Andi.

BACA JUGA:   Safari Ramadhan Pemkab Banggai 2024 Berakhir di Pohi Luwuk Timur, Sarana Perkuat Keterlibatan, Kepercayaan & Jaga Hubungan Harmonis

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News