190 Lebih Gram BB Sabu 21 Perkara Tipidum Dimusnahkan di Kejari Banggai

BANGGAINEWS.COM- Pihak Kejaksaan Negeri (KN) Banggai bersama instansi terkait melaksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB) Tindak Pidana Umum (Tipidum) di halaman kantor institusi hukum itu pada Jumat (26/04/2024) sore.
Adapun BB Tipidum yang dimusnahkan menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Raden Wisnu Bagus Wicaksono, SH., MH., melalui rilis yang dibagikan Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Sarman Santoso Tansidau, SH.
Yaitu BB yang telah selesai berperkara, dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) periode Januari – April 2024.
Adapun BB yang dimusnahkan berasal dari 21 (Dua Puluh Satu) perkara. Di antaranya sebagai berikut:
- 12 (dua belas) perkara Tindak Pidana Narkotika jenis sabu-sabu dengan total seberat 190,0541 gram (seratus sembilan puluh koma nol lima empat satu) gram dan berbagai jenis alat hisap sabu-sabu.
- 2 (dua) Perkara Tindak Pidana Kesehatan terdiri dari 7.062 (tujuh ribu enam puluh satu) butir Trihexyphenidyl (THD).
- 2 (dua) perkara Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Orang dan harta benda berupa 2 (dua) baju kaos, 2 (dua) buah celana jeans, 1 (satu) buah parang, dan 1 (satu) buah pisau dapur.
- 4 (empat) perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) berupa 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) buah botol plastik, 3 (tiga) buah kartu SIM, 1 (satu) buah celana training, 1 (satu) buah kaos lengan panjang, 1 (satu) lembar celana dalam dan 1 (satu) bilah pisau penikam.
- 1 (satu) perkara Tindak Pidana Perikanan berupa 1 (satu) pasang kaki katak, 1 (satu) buah kaca mata selam, 1 (satu) buah jaring, 15 (lima belas) buah balon senter, 1 (satu) buah botol berisi serbuk korek api, 1 (satu) buah kabel, 4 (empat) buah dopis, 3 (tiga) gulung benang jahit, 10 (sepuluh) buah balon tiup, 2 (dua) buah kotak korek kayu, 9 (Sembilan) buah pembungkus korek api, 1 (satu) lembar amplas, 1 (satu) buah saringan, 1 (satu) buah pisau, 1 (satu) buah plastik berisi serbuk korek api.
BB tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, diblender, direndam, dan digerinda hingga barang bukti tersebut tidak dapat digunakan lagi.
Kegiatan sebagaimana tersebut di atas merupakan tugas dari Jaksa selaku eksekutor, melaksanakan putusan hakim terhadap barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan.
Hadir dalam pemusnahan BB Tipidum tersebut. Di antaranya Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten Banggai Drs. H. Kamil Datu Adam, M.Si., KBO Reskrim Polres Banggai AKP Tedi.
Mewakili Kepala Bea Cukai Banggai Soni Agustinus, SH., Koordinator Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Bitung Mukmin, SH., Mewakili Ketua Pengadilan Negeri (PN) Luwuk Aditia, SH., Staf BPOM Banggai Julius.
(SOF)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News