3 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Tipikor Dana Hibah KT Banggai Tahun 2020
BANGGAINEWS.COM- Babak baru kasus dugaan penyalahgunaan dana Hibah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai tahun anggaran 2020.
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, telah kembali memeriksa tiga orang saksi.
Hal itu disampaikan Siaran Pers Nomor: PR-07/P.2.11/Kph.3/05/2022 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai Raden Wisnu Bagus Wicaksono melalui Kepala Seksi Intelejen (Kajari) Firman Wahyudi, Selasa (7/6/2022).
Dijelaskan, 3 (tiga) orang diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyimpangan atau penyalahgunaan pengelolaan alokasi hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai kepada Karang Taruna (KT) Kabupaten Banggai tahun anggaran 2020.
Senin 06 Juni 2022, Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (PIDSUS) Kejaksaan Negeri Banggai melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyimpangan/Penyalahgunaan Pengelolaan Alokasi Hibah dari Pemerintah Kabupaten Banggai kepada Karang Taruna Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2020.
“Saksi-saksi yang telah dipanggil antara lain:
- RHJ selaku Plt. Ketua Karang Taruna Kabupaten Banggai periode 2020-2021;
- FH selaku Bendahara Pengeluaran pada BPKAD;
- BL selaku Kabid pada Dinas Sosial,” kata isi Siaran Pers tersebut.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri, sehingga dapat ditemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengelolaan Alokasi Hibah dari Pemerintah Kabupaten Banggai kepada Karang Taruna Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2020.
(SOF/*)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News