BORGOLNEWS

Asyik Pesta Miras di Penginapan, Dua Pasang Muda Mudi di Luwuk Diamankan Polisi

BANGGAINEWS.COM- Sejumlah pasangan muda mudi diamankan aparat Polsek Luwuk lantaran menggelar pesta miras di salah satu penginapan di Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Kamis (14/4/2022) sekitar pukul 13.00 Wita dini hari.

“Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat, bahwa telah diamankan pasangan muda-mudi yang diduga telah menggelar pesta miras di salah satu kamar penginapan,” ungkap Kapolsek Luwuk AKP Candra SH, MH.

BACA JUGA:   Polsek Bulagi Berhasil Ringkus Buronan Tersangka Kasus Korupsi Dari Morowali

Keempat muda mudi ini berinisial RZ (20), FE (17), SL (17) asal Kecamatan Luwuk dan YL (20) asal Kecamatan Luwuk Selatan.

“Jadi yang diamankan ada empat orang dua pria dan dua wanita yang masih berusia 17 tahun,” beber perwira pangkat tiga balak ini.

Dari keempat pemuda ini barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu botol miras jenis anggur, dua botol ukuran 600 ml cap tikus dan dua bungkus obat batuk cair.

BACA JUGA:   DLH Banggai Tegur Perusahaan Tambang Nikel PT Prima dan Penta

Pasangan muda-mudi yang kedapatan pesta miras kemudian digiring ke Markas Polsek Luwuk untuk didata. Mereka dikenakan sanksi membuat surat pernyataan bersama orang tuanya untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya.

“Mereka diberikan pembinaan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” tandas mantan Kasat Narkoba Polres Banggai ini.

BACA JUGA:   Kesehatan Tahanan Polres Banggai Diperiksa

(CR2/*)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News