BORGOLNEWS

Berbekal Rekaman CCTV, Pelaku Pencurian Rp15 Juta di Ruko Purwo Agung Banggai Tak Berkutik Ditangkap Polisi

Foto: HUMAS POLRESTA BANGGAI

BANGGAINEWS.COM- Tim URC Resmob Tompotika Polresta Banggai berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di sebuah ruko di Desa Purwo Agung, Kecamatan Masama, Kabupaten Banggai.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial Z alias L (30), warga Desa Bantayan, Kecamatan Luwuk Timur. Terduga pelaku diamankan pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 20.30 WITA.

Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah polisi menerima laporan polisi LP-B/493/IX/2026/SPKT Polresta Banggai/Polda Sulteng tanggal 24 September 2026 terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP.

BACA JUGA:   Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Kapolresta Banggai Teguhkan Nilai Persatuan dan Kebangsaan

Kasat Reskrim Polresta Banggai AKP Nur Arifin, S.Tr.K., S.I.K., M.H. menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 00.15 WITA di sebuah ruko milik orang tua pelapor di Desa Purwo Agung.

Aksi tersebut diketahui pada pagi harinya sekitar pukul 08.00 WITA, setelah ibu pelapor, NI Ketut Srinadi, melihat laci toko dalam keadaan terbuka.

“Dari rekaman CCTV tersebut terlihat seseorang yang tidak dikenal masuk ke dalam ruko dan mengambil uang yang berada di dalam laci lemari,” jelas AKP Arifin.

BACA JUGA:   Kemah Prestasi IV Pramuka Banggai Digelar di Moilong, Bupati Amirudin Dorong Generasi Muda Mandiri dan Kreatif

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa rekaman CCTV. Petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di rumah orang tuanya di Desa Bantayan, Kecamatan Luwuk Timur.

Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian seorang diri dengan cara masuk melalui jendela bagian belakang ruko yang tidak terkunci. Pelaku kemudian mengambil uang yang berada di dalam laci lemari.

“Menurut pelaku uang hasil curian tersebut telah digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu serta membeli satu unit telepon seluler,” tutur Kasat.

BACA JUGA:   Pria Bejat Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Nuhon Banggai, Diamankan Polisi Bersama Aparat Desa

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Redmi warna silver, satu unit HP Realme warna hitam, serta satu buah dos HP.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News