Besok, Ratusan ASN Pemkab Banggai Dilantik Dalam Jabatan Fungsional
BANGGAINEWS.COM- Total sejumlah 403 pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Banggai, Kamis pagi (30/12/2021) besok, akan dikukuhkan dan dilantik oleh Bupati di Halaman Kantor Bupati Banggai.
Hal ini diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banggai Sofyan DA, Rabu (29/12/2021).
Adapun yang dimaksud pejabat yang dikukuhkan dan dilantik besok, sambungnya, yaitu sebatas penyetaraan pejabat yang menduduki kotak jabatan struktural Eselon IV ke dalam kotak jabatan fungsional muda.
Yaitu dalam lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sementara di instansi Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan, seperti Camat dan Lurah dan Kepala Seksi (Kasi), tidak termasuk kotak jabatan yang disetarakan ke dalam kotak jabatan fungsional muda.
Hal ini dilaksanakan, Kaban Sofyan menerangkan, yakni untuk menindaklanjuti amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional.
Di mana tepatnya pada Pasal 34 ayat 2 berbunyi, bahwa batas waktu bagi Instansi Pemerintah Daerah yang telah melakukan usulan Penyetaraan Jabatan yaitu paling lambat 31 Desember 2021. “Untuk itu, kami Pemkab Banggai mensegerakan Pengukuhan dan Pelantikan Penyetaraan ke Dalam Jabatan Fungsional,” terangnya.
Selain itu, Kaban Sofyan juga menambahkan, bahwa penyetaraan dilakukan untuk mempercepat proses pengambilan keputusan yang berkualitas. Yaitu dengan jabatan struktural yang dipangkas akan diganti menjadi jabatan fungsional yang menekankan keahlian. Dan memang mulai efektif diberlakukan di semua Pemda pada tahun 2022.
“Di Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta, juga melaksanakan agenda yang sama pada Kamis besok,” ungkap Dedi, salah satu staf saat tengah berbincang bersama Kaban dan Sekretaris Badan (Sekban) Tasman Malusa, serta beberapa staf lain diteras kantor usai jam kerja, sore tadi. (SOF)