BANGGAINEWS

Biaya Rapid Test dan SK Bebas Covid-19 di Kabupaten Banggai Dipertanyakan

SURAT KADINKES BANGGAI DITENGARAI BERTENTANGAN DENGAN SURAT EDARAN YANG LEBIH TINGGI

BANGGAINEWS.COM- Meski Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tahun Anggaran 2020 penetapan yang telah direfocusing, dan direalokasi untuk penanganan coronavirus disease-2019 (Covid-19) jumlahnya sudah cukup signifikan. Yaitu dari yang awalnya hanya senilai Rp1,5 miliar telah ditambah hingga mencapai puluhan miliar.

Namun anehnya, warga untuk memperoleh persyaratan perjalanan orang menggunakan alat transportasi keluar daerah. Berupa pemeriksaan Rapid Test Covid-19 dan Surat Keterangan Bebas Covid-19 terkesan dipersulit dan juga harus merogoh kocek lebih dalam. Pasalnya, melalui surat pemberitahuan Nomor 443/5.061/Dinkes tanggal 26 Mei 2020 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes), Anang S Otoluwa, hanya menunjuk tiga tempat. Pertama, Klinik Prodia di Rumah Sakit Claire Medica Luwuk. Kedua, Klinik Nyiur Luwuk. Ketiga, Klinik Dejavu Bunta.

Sementara semua UPT Kesehatan yang ada di wilayah Kabupaten Banggai telah diberitahukan oleh Kadinkes Anang melalui suratnya tersebut, agar tidak melakukan pemeriksaan Rapid Test dan tidak mengeluarkan Surat Keterangan Bebas Covid-19 kepada siapa saja yang akan melakukan perjalanan luar daerah.

BACA JUGA:   Warga Desa Siuna Pagimana yang Merasa Dipermainkan Gelar Aksi Mengingatkan PT Prima Untuk Kedua Kalinya

Dari informasi dan data yang diperoleh awak media ini, untuk mengurus pemeriksaan Rapid Test dan Surat Keterangan Bebas Covid-19 di ketiga tempat yang ditunjuk tersebut. Warga harus membayar biaya atau tarif mahal dan bervariasi. Yaitu mulai dari Rp 500 ribu sampai dengan Rp 750 ribu. Nilai tersebut yang tentu saja sangat memberatkan apalagi di tengah situasi pandemi Covid-19 saat ini.

Pimpinan Klinik Nyiur Luwuk, Faisal yang hendak dikonfirmasi terkait hal itu, Selasa (2/6/2020) kemarin, menurut keterangan tiga pegawai perempuan yang ditemui awak media ini menyatakan, pimpinan mereka belum bersedia diganggu karena sedang ada urusan yang lebih penting untuk diselesaikan. Dan saat itu mereka hanya minta untuk meninggalkan nomor hand phone yang bisa dihubungi.

Terpisah, manajemen Klinik Prodia di RS Claire Medica Luwuk, Rani yang dikonfirmasi menyatakan, bahwa untuk melakukan pemeriksaan Rapid Test dan sudah termasuk dua kali konsultasi dikenakan tarif senilai Rp 750 ribu. Penentuan tarif, sambungnya, dilakukan oleh masing-masing rumah sakit atau klinik yang ditunjuk Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Dinkes Kabupaten Banggai.

BACA JUGA:   Mobil Pick Up 'Adu Banteng' di Jembatan Perbatasan Nuhon-Bunta Banggai Berbuntut Kebakaran

Kemudian seorang rekannya yang tengah melayani seorang IRT menjelaskan bahwa untuk melakukan pemeriksaan Rapid Test dan Surat Keterangan Bebas Covid-19. Karena perorangan yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta maka harus lebih dulu mengurus, dan membawa surat pengantar atau pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui Lurah atau Kepala Desa.

Sementara itu, jika mengacu pada Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Nomor 440/278/Dis.Kes tanggal 26 Mei 2020 yang ditujukan kepada Bupati atau Walikota se Sulteng tentang Persyaratan Perjalanan Orang Menggunakan Alat Transportasi Umum Dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Pada huruf  B, poin 2, hurup b disebutkan, seluruh penumpang harus menyiapkan dan menunjukkan persyaratan perjalanan yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID19 Nomor 4 Tahun 2020. Yaitu antara lain pertama, identitas diri (KTP atau tanda pengenal lain yang sah); Kedua, Surat Keterangan Negatif COVID-19 berdasarkan PCR Test atau Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan atau rumah sakit atau puskesmas atau klinik kesehatan.

BACA JUGA:   Selasa, Bupati Banggai Pimpin Pertemuan Warga Siuna dan Dirut PT Prima

Penentuan biaya atau tarif yang terbilang mahal, dan bervariasi, serta pembatasan hanya pada tiga klinik tersebut untuk melakukan pemeriksaan Rapid Test dan SK Bebas Covid-19 itu lah yang telah memunculkan pertanyaan banyak pihak.*SOF

Tinggalkan Komentar