Pemeriksaan Rapid Test dan SK Bebas Covid-19, Dinkes Banggai Kembali Terbitkan Surat
BANGGAINEWS.COM- Dalam waktu sekira tujuh hari atau sepekan, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banggai menerbitkan dua surat sekaitan dengan tempat bagi masyarakat umum Kabupaten Banggai yang hendak memperoleh hasil pemeriksaan Rapid Test dan Surat Keterangan Bebas Covid-19, sebagai persyaratan perjalanan orang menggunakan transportasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Seperti diketahui, meski pada 26 Mei 2020 pekan kemarin, sudah terbit Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Nomor 440/278/Dis.Kes tentang Persyaratan Perjalanan Orang Menggunakan Alat Transportasi Umum Dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, yang ditujukan kepada Bupati atau Walikota se Sulteng. Namun pada hari dan tanggal yang sama Dinkes Kabupaten Banggai Nomor 443/5.061/Dinkes tanggal 26 Mei 2020, juga menerbitkan surat pemberitahuan perihal pemberitahuan kepada Kepala UPT Kesehatan se Kabupaten Banggai. Dimana disampaikan, bahwa semua UPT Kesehatan yang ada di wilayah Kabupaten Banggai, agar tidak melakukan pemeriksaan Rapid Test dan tidak mengeluarkan Surat Keterangan Bebas Covid-19 kepada siapa saja yang akan melakukan perjalanan luar daerah.
Adapun pemeriksaan Rapid Test Covid-19 dan Surat Keterangan Bebas Covid-19 untuk umum, sambung isi surat yang ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai, Anang S Otoluwa itu, ditentukan hanya dapat diperoleh di tiga tempat. Pertama, Klinik Prodia di Rumah Sakit Claire Medica Luwuk. Kedua, Klinik Nyiur Luwuk. Ketiga, Klinik Dejavu Bunta.
Dan oleh karena, banyak pihak yang mempertanyakan. Pasalnya terjadi pembatasan untuk dapat memperoleh hasil pemeriksaan Rapid Test dan Surat Keterangan Bebas Covid-19, hanya bisa pada tiga pihak swasta atau praktek mandiri (klinik) yang ditunjuk tersebut. Juga dikenakan biaya atau tarif terbilang mahal dan memberatkan masyarakat umum, apalagi di tengah situasi pandemi Covid-19 saat ini.
Menyikapi hal itu, Dinkes Banggai menerbitkan surat kedua. Tepatnya, perihal Surat Edaran Nomor 443/5.236/Dinkes tanggal 03 Juni 2020 kemarin. Dalam konsideran surat itu antara lain disebutkan, menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Nomor 440/278/Diskes tanggal 26 Mei 2020 tersebut. Dimana di beberapa daerah sudah mengharuskan agar setiap masyarakat yang akan berpergian wajib memperlihatkan Surat Keterangan Berbadan Sehat maka mulai dihimbau agar setiap Puskesmas yang berada di wilayah kerja Kabupaten Banggai dibolehkan mengeluarkan Surat Keterangan itu, dengan biaya atau tarif yang sudah disesuaikan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Nomor 1 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Umum. Terdiri dari, Pemeriksaan Pengujian Kesehatan Rp 30 ribu dan Surat Keterangan Sehat Rp 5 ribu. Sehingga, total senilai Rp 35 ribu.
Meski begitu, untuk melakukan pemeriksaan Rapid Test dihimbau agar pihak Puskesmas memberikan arahan kepada masyarakat, agar melakukan pemeriksaan mandiri yang bisa dilakukan pihak swasta/praktek mandiri dan bukan di fasilitas kesehatan pemerintah dengan biaya ditanggung oleh masyarakat yang meminta dilakukan pemeriksaan Rapid Test. Alasannya, dikarenakan keterbatasan Rapid Test dari pemerintah. Akan tetapi, pihak swasta atau praktek mandiri yang bisa melakukan pemeriksaan Rapid Test beserta surat keterangannya, sudah tak disebutkan secara jelas seperti dalam isi surat pertama Dinkes Banggai tersebut yakni pada tiga klinik.
Kepala Bidang P2P Dinkes Banggai, Nurmasita Datu Adam yang berhasil ditemui karena Kadinkes Anang kabarnya tengah berada di Kantor Bupati Banggai mengikuti rapat. Kata dia, pihaknya masih akan memfixkan konsep surat edaran yang akan ditujukan kepada Kepala UPT Kesehatan se Kabupaten Banggai.
“Kita mau fixkan dulu hari ini dengan Kadis usai beliau menghadiri rapat sekaitan dengan konsep surat edaran yang akan ditujukan ke puskesmas-puskesmas. Dan kalau sudah tersampaikan semua pada hari ini maka insyaAllah besok sudah bisa mulai diberlakukan. Puskesmas bisa melayani penerbitan Surat Keterangan Sehat,” ujarnya saat ditemui awak media ini yang kebetulan bersamaan dengan tiga orang warga yang hendak mempertanyakan hal itu, Rabu siang tadi.
Selain itu, ia menyatakan, bahwa pemeriksaan Rapid Test diberbagai daerah tak ada yang gratis. “Saat rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar DPRD kemarin, hal itu sudah dipertanyakan. Terkait pertanyaan kenapa di daerah lain digratiskan dan disini tidak. Kadis sudah menjawab tak ada yang gratis. Kalau memang benar ada, beliau sampai minta diberikan data daerah mana,” terang Kabid Nur ia biasa dipanggil.*SOF