Buka Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria, Sekkab Banggai Imbau BPN Jangan Hanya Kejar Target
BANGGAINEWS.COM- Bupati Banggai H. Amirudin, diwakili Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Banggai Ir. Abdullah, M.Si menghadiri dan membuka secara resmi Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Banggai, yang diselenggarakan oleh Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Swiss-belinn Luwuk, Jum’at, 5 November 2021. Turut hadir Dr. Ir. Doni Janarto Widiantono, M., Eng., Sc (Kakanwil BPN Sul-Teng), Eko Suharno, A.PTNH., MH (Kabid Penataan dan Pemberdayaan Kanwil BPN Sulteng), Anang Indrayu, S.Sit (Kepala Kantor Pertanahan Banggai), Pimpinan OPD terkait (atau yg mewakili), Pemerhati Agraria, dan peserta rakor lainnya.
Dalam sambutan Bupati Banggai yang dibacakan Sekkab Abdullah menyatakan, dilaksanakannya kegiatan ini dengan maksud dan tujuan bahwa reforma agraria yang merupakan program pemerintah tentunya ditujukan untuk mengurangi ketimpangan dalam kepemilikan, penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah. Program ini dilaksanakan oleh lintas sektor.
Berkenaan dengan legalisasi aset melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang jumlah bidang-bidang tanah di daerah ini, diharapkan di tahun 2024 seluruh tanah telah terdaftar. Untuk melaksanakan percepatan PTSL tersebut diperlukan optimalisasi penggunaan teknologi terkini, sejalan dengan modernisasi pelayanan di Kementerian ATR BPN.
“Olehnya itu saya menghimbau kepada BPN yang ada di Kabupaten Banggai agar dalam implementasinya di masyarakat jangan hanya target yang dikejar, tetapi desain awal RT/RW dari instansi terkait juga menjadi acuan agar bagaimana dampak dari tanah yang telah disertifikasi menjadi bermanfaat bagi masyarakat,” kata isi sambutan
Pertama, berkaitan dengan luas supaya tidak kerja berulang-ulang. “Yang kedua tadi saya sampaikan bahwa reformasi agraria ini bertujuan membantu masyarakat sehingga jangan kita cuma kerja target contoh tahun ini. Kita targetkan sertifikasi 1000 atau 2000 kita kejar, tapi manfaat bagi masyarakat tidak didapatkan. Coba kita pikirkan baik-baik poin ini,” kata isi sambutan Bupati Banggai lagi yang dibacakan Sekkab Banggai.
Berkenaan dengan permasalahan dan sengketa pertanahan yang dihadapi, tentunya perlu penanganan dan penyelesaian secara komprehensif. Karena banyak kasus sengketa maupun perkara pertanahan, sudah banyak yang berlarut-larut dan menyita waktu kita. Harapannya tentu dengan terdaftarnya seluruh bidang tanah melalui PTSL, dapat mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari.
(CR1/*)