Bupati Disposisikan Tembusan Aduan Dugaan Penggelapan Dana di Siuna Ke Inspektorat
BANGGAINEWS.COM- Tembusan surat laporan aduan dugaan penggelapan dana royalti untuk desa oleh oknum di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, senilai Rp 200 juta dari total Rp 500 per tahun berdasarkan perjanjian yang dibuat antara big bos PT Penta Dharma Karsa (PDK) dengan Kepala Desa (Kades) setempat, telah didisposisikan oleh Bupati ke instansi teknis dalam hal ini Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai.
Menindaklanjuti hal itu Inspektorat melalui Irban Pengaduan dan Investigasi, Rampia Laamiri telah melayangkan surat panggilan menghadap Nomor 705/019-UND/PI/2020 kepada Suparjan A.S Ente sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat, agar memerintahkan Son Ahad hadiri pada Kamis, Pukul 14.00 Wita, di ruang Irban Pengaduan dan Investigasi Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai.
Imran Suni selaku Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai yang dikonfirmasi awak media ini menyatakan, bahwa sudah diterimanya disposisi surat laporan aduan perwakilan warga, dan BPD setempat yang dimasukkan ke Bupati Banggai. Kemudian telah memerintahkan lanjut kepada Inspektur Pembantu (Irban) V yang menangani Pengaduan Masyarakat dan Investigasi Kabupaten Banggai.
Adapun tujuan pemanggilan menghadap terhadap Son Ahad selaku anggota BPD, menurutnya, untuk memintai keterangan awal guna untuk menentukan langkah kerja tim sebelum nanti turun melakukan audit dan investigasi lapangan.
“Tujuan pemanggilan menghadap yaitu untuk memintai keterangan awal guna untuk menentukan langkah kerja tim sebelum nantinya turun melakukan audit dan investigasi lapangan,” ujar Inspektur Imran saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis siang tadi.
Terpisah, Rampia Laamiri selaku Irban Pengaduan dan Investigasi yang juga sempat dikonfirmasi terkait hal itu menyatakan, bahwa yang bersangkutan Son Ahad sudah sedang dimintai keterangan di atas (Lantai II) terkait laporan aduan tentang tuntutan masyarakat atas dugaan penggelapan dana royalti dari PT PDK tahun 2019 kemarin.
“Kalau mau ditunggu memang lama. Kayaknya bisa sampai malam dimintai keterangan untuk telaah informasi lanjutan,” kata Ketua Pengurus Cabang Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Banggai itu.*SOF