Dasar Penunjukan Pengisi Kekosongan Jabatan Kades Siuna Masih Tak Jelas
BANGGAINEWS.COM- Tidak saja pelaksanaan beberapa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2021 ini yang berpolemik. Seperti Pilkades Longkoga Barat, Kecamatan Bualemo, dan Pilkades Kayowa, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) atau Penjabat Sementara (Pjs) atau pun Penjabat (Pj) Kades Siuna, Kecamatan Pagimana, pasca Kades definitif ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana bantuan untuk desa yang merupakan tindak pidana umum (Pidum) dan bukan korupsi yang merupakan tindak pidana khusus (Pidsus) pada enam bulan lalu, sepertinya juga memunculkan polemik.
Sekretaris Dinas (Sekdis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banggai Hasan Baswan kembali menyatakan, Penunjukan Pejabat Sementara (Pjs) menunggu putusan inkracht, bukan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt).
“Penunjukan Pejabat Sementara (PJ) pak yg menunggu putusan inkrah, bukan penunjukan PLT (pelaksana tugas)..klo PLT saat ini sampai dgn adanya putusan inkrah,” katanya melalui pesan WhatsApp kepada BANGGAINEWS.COM, Kamis pagi (18/11/2021) tadi.
Hanya saja, sekaitan minta dibagi data arsip SK Plt atau pun Pj Kades Siuna tanggal 11 maupun tanggal 18 Mei 2021 lalu, seperti apa isi konsideran SK nya!? Sebab, kemarin sudah coba dimintakan arsipnya ke Bagian Hukum kalau memang telah melalui kajian mereka tidak ketemu.
Hingga berita ini ditayangkan, mantan Camat Luwuk Timur itu, belum bersedia membagikannya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setdakab Banggai Farid Hasbullah Karim yang dikonfrimasi apakah ada ketentuan yang membedakan antara penunjukan Plt, Pjs atau pun Penjabat (Pj).
Ia menjelaskan, bahwa memang ada ketentuan yang membedakan. Penunjukan Plt untuk mengisi kekosongan jabatan sementara dengan masa kerja biasanya 6 bulan. Selain itu penunjukan Plt juga bisa dilakukan apabila pejabat definitif sedang tersangkut kasus hukum yang belum berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, penunjukan Pjs apabila pejabat definitif sedang melakukan cuti misalnya keluar daerah, dengan masa kerja biasanya 3 bulan atau sampai pejabat definitif kembali menjabat pada periode masa jabatannya.
Sedangkan penunjukan Pj dilakukan kalau pejabat definitif sudah selesai periode masa jabatannya. Namun, penggantinya masih belum ada.
Dan saat ditanya apakah isi konsideran SK penunjukan Plt, Pjs atau pun Pj ada menyebutkan jelas masa mulai berlaku dan berakhirnya? Tegas pejabat Eselon III senior lingkup Pemkab Banggai itu, bahwa tentunya memang ada.
(SOF)