BANGGAIDAERAHNEWS

DPRD Banggai Panggil Kadis hingga Kepala Puskesmas Soal Pemotongan Honor Nakes

BanggaiNews.com- Praktik pemotongan honor dan jasa pelayanan kesehatan yang menimpa tenaga kesehatan (nakes) di Kabupaten Banggai kini resmi masuk ke meja legislatif.

Setelah mengadu langsung ke Ruang Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Banggai, para nakes membongkar dugaan pungutan liar (pungli) dan tindakan intimidasi yang mereka alami di tempat kerja.

Berdasarkan pengaduan tersebut, dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang telah ditransfer ke rekening pribadi para nakes ditagih kembali secara tunai. Nilai penarikan uang tersebut berkisar antara 5 hingga 10 persen setiap bulan melalui bendahara puskesmas.

Dengan dalih biaya operasional internal tanpa laporan pertanggungjawaban tertulis, oknum kepala puskesmas diduga mengembat dana sebesar Rp10 juta hingga Rp15 juta per bulan. Jika diakumulasikan, potensi kerugian diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah per tahun.

Kasus ini juga menyibak rentannya posisi nakes di lapangan. Sejumlah nakes mengaku mendapat ancaman penurunan nilai kinerja hingga mutasi sepihak jika berani bersuara atau menolak menyerahkan uang.

BACA JUGA:   Perbaikan Swadaya Jalan Menanjak Lumba-Lumba Banggai Diapresiasi Pengguna Jalan

Menanggapi aduan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai, Marsidin Ribangka, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi meskipun telah membuka kanal aduan pribadi. Meski begitu, ia menegaskan tidak akan melindungi oknum yang terlibat dan siap menyerahkan persoalan ini ke ranah hukum jika terbukti.

Merespons keluhan yang berulang, Komisi I DPRD Kabupaten Banggai memanggil seluruh jajaran strategis untuk menggelar rapat kerja. Pihak yang dipanggil meliputi Asisten Pemerintahan dan Kesra, Inspektorat, Kepala Dinas Kesehatan, BPKAD, Bagian Hukum Setda, serta seluruh kepala puskesmas se-Kabupaten Banggai beserta bendaharanya. Kehadiran mereka bersifat wajib dan tidak dapat diwakilkan.

Tenaga Ahli Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Banggai, Muhamad Ramdan, S.I.Kom., M.I.Kom., menegaskan bahwa porsi jasa pelayanan untuk nakes telah diatur ketat oleh regulasi nasional, seperti Perpres No. 32 Tahun 2014 dan Permenkes No. 21 Tahun 2016. Aturan tersebut mewajibkan minimal 60 persen dana kapitasi JKN dialokasikan untuk jasa pelayanan kesehatan.

BACA JUGA:   Sengketa Tanjung Sari Banggai, Status Hukum Penghuni di Atas Lahan Inkracht Jadi Sorotan

“Status Puskesmas yang sudah Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sekalipun tidak bisa dijadikan benteng pembenaran untuk memotong hak nakes. Kebutuhan operasional seharusnya sudah dialokasikan dalam Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA), bukan malah mengambil kembali uang jasa pelayanan nakes,” tegas Ramdan dalam dokumen pandangannya.

Dalam rapat kerja ini, terdapat empat poin mendesak yang dituntut untuk segera ditindaklanjuti:

Audit Investigatif Menyeluruh: Inspektorat Kabupaten Banggai didesak melakukan pemeriksaan menyeluruh atas pengelolaan JKN dan BOK di 27 puskesmas se-Kabupaten Banggai.

Perlindungan Whistleblower: Pemkab Banggai dan Dinkes wajib memberikan jaminan tertulis agar nakes pelapor terbebas dari intimidasi maupun mutasi sepihak.

BACA JUGA:   Tingkatkan Kompetensi ASN, BKPSDM Banggai Siap Gelar Orientasi PPPK Penuh Waktu pada Pekan Ini

Pengembalian Utuh Uang Nakes: Seluruh dana yang terbukti dipotong secara tidak sah wajib dikembalikan 100 persen kepada nakes yang berhak sesuai tenggat waktu yang ditetapkan.

Proses Hukum Pidana: Apabila hasil audit mengonfirmasi adanya unsur pemerasan dalam jabatan, kasus ini harus diseret ke jalur hukum sesuai UU Pemberantasan Tipikor dan KUHP.

DPRD menekankan agar rapat penanganan skandal ini tidak sekadar menjadi formalitas klarifikasi, tetapi melahirkan rekomendasi tegas yang mengikat demi mengembalikan hak nakes serta memulihkan kepercayaan publik.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News