Kabag Hukum Setda Banggai Gunakan Hak Jawab: Tak Pernah Dikonfirmasi, Bahas Sengketa Tanjung Sari Bukan Tupoksinya

BANGGAINEWS.COM- Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Banggai, Zainudin Saluki menyampaikan hak jawab terkait pemberitaan mengenai rencana rapat koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang disebut membahas perkembangan sengketa agraria Tanjung Sari, Kelurahan Keraton, Kecamatan Luwuk.
Zainudin menegaskan dirinya tidak pernah dikonfirmasi oleh awak media terkait informasi tersebut sebelum pemberitaan diterbitkan.
Pernyataan itu disampaikan Zainudin melalui sambungan telepon WhatsApp kepada awak media ini pada Senin (07/09/2026), 34 menit lalu.
Tegaskan Tak Pernah Dikonfirmasi
Menurut Zainudin, pemberitaan yang menyebut atau mengaitkan dirinya dengan agenda tersebut dinilai tidak tepat karena dirinya tidak pernah dimintai keterangan terlebih dahulu.
Ia menilai konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan penting dilakukan, agar informasi yang disajikan kepada publik tidak menimbulkan kekeliruan.
“Saya tidak pernah dikonfirmasi terkait hal tersebut. Pemberitaan sudah keliru, juga menggunakan foto saya. Untuk itu, saya sudah berupaya menghubungi wartawannya untuk menggunakan hak jawab,” tegas Zainudin.
Rakor Bahas Sengketa Tanjung Sari Bukan Tupoksi Bagian Hukum
Selain persoalan konfirmasi, Zainudin juga menjelaskan bahwa pembahasan terkait perkembangan sengketa agraria Tanjung Sari tersebut, bukan merupakan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Bagian Hukum Setda Kabupaten Banggai.
Ia menyebut urusan tersebut lebih tepat menjadi kewenangan instansi lainnya sesuai dengan tugas dan fungsi.
“Memang bukan menjadi tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) saya. Lebih tepatnya menjadi tupoksi instansi lain,” ujarnya.
Gunakan Hak Jawab
Atas pemberitaan yang dinilainya keliru tersebut, Zainudin menyatakan perlu menggunakan hak jawab untuk memberikan klarifikasi kepada masyarakat.
Menurutnya, hak jawab diperlukan agar informasi yang beredar tidak menimbulkan persepsi yang keliru mengenai posisi dan kewenangan Bagian Hukum Setda Kabupaten Banggai.
“Oleh karena itu, penting bagi saya untuk menggunakan hak jawab. Sudah keliru memberitakan, juga menggunakan foto tanpa konfirmasi,” tandasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Zainudin kepada awak media ini melalui sambungan telepon WhatsApp pada Senin (07/09/2026).
Pemberitaan Sebelumnya
Sebelumnya, salah satu media memuat berita berjudul “Jelang Konstatering Tanjung Sari, Forkopimda Banggai Jadwalkan Rakor” pada Senin, 7 September 2026.
Pemberitaan tersebut berkaitan dengan perkembangan sengketa agraria di Tanjung Sari, Kelurahan Keraton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.
Melalui hak jawab ini, Zainudin Saluki menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan keterangan kepada media terkait pemberitaan tersebut, serta menyatakan bahwa persoalan yang diberitakan bukan merupakan tupoksi Bagian Hukum Setda Kabupaten Banggai.
(SOF)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News
