BANGKEPDAERAHNEWS

DPRD Belum Terima Raperda, APBD Bangkep Tahun 2024 Terancam!

Ketua Komisi I DPRD Bangkep, Irwanto I.T Bua, SH.

BANGGAINEWS.COM- Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangkep tahun 2024 hampir dipastikan molor.

Hal itu disebabkan, sampai pada pertengahan bulan November 2023 ini, Raperda APBD tersebut belum juga diserahkan ke pihak DPRD Bangkep guna dilakukan penelitian dan pencermatan serta di bahas bersama sebelum di Tetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Sesuai dengan tahapan waktu dalam UU 23 tahun 2014, tahapan waktu pengesahan Perda APBD itu paling lambat satu bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran di tahun berjalan, ungkap Irwanto I.T Bua, SH Ketua Komisi I DPRD Bangkep. itu artinya tanggal 30 November ini batas akhirnya, imbuhnya.

BACA JUGA:   Mahasiswa Asal Baturube Morut Kedapatan Bawa Sabu Diamankan Polisi di Penginapan Luwuk

Hingga pertengahan bulan November ini, Bupati belum ada tanda-tanda akan menyerahkan dokumen Rancangan Perda APBD tahun 2024 ke DPRD Bangkep,  padahal Rancangan Perda APBD harus lebih awal diserahkan agar dapat d cermati dan di bahas secara bersama DPRD serta ditetapkan sebagai Perda APBD.

BACA JUGA:   Masyarakat Petani Sawah Siuna Geruduk Kantor PT Penta Tuntut Kompensasi Sawah Terdampak Sedimen Nikel

Jika terjadi keterlambatan penetapan Perda APBD maka konsekuensinya, Gubernur atas nama pemerintah pusat dapat menolak APBD Bangkep tahun 2024 dan selanjut Pemda Bangkep akan diberikan sanksi berupa pemotongan anggaran Insentif Daerah, serta akan adanya sanksi bagi kepala daerah dan DPRD berupa tidak dibayarkannya hak keuangan selama 6 bulan, tergantung di pihak mana yg menyebabkan keterlambatan. 

Jika keterlambatan ada d bupati yg telat menyerahkan dokumen Rancangan Perda APBD, maka yg diberikan sanksi adalah bupati. Sebaliknya, jika keterlambatan itu disebabkan oleh proses pembahasan d DPRD maka sanksinya akan di kenakan kepada pimpinan dan anggota DPRD.

BACA JUGA:   Sinergi Mal Pelayanan Publik di Banggai, DPMPTSP Gelar Penandatanganan Nota Kesepakatan dengan Enam Instansi Vertikal

(DUL/*)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News