BORGOLNEWS

Dua Hari Terakhir, Polisi Berhasil Amankan Dua Terduga Penyalahgunaan Narkoba di Banggai

Dua terduga pelaku yang berhasil diamankan polisi dua hari terakhir di Banggai. (Foto: HUMAS POLRES BANGGAI)

BANGGAINEWS.COM- Pria berinisial IF (36) warga Jalan Ikan Tuna Kelurahan Bukit Mambual, Luwuk Selatan, menyembunyikan sabu-sabu di trotoar Jalan Ir. Soekarno Kelurahan Luwuk.

Kepala Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta Banggai IPTU Muhammad Kasih, SH, mengatakan IF tertangkap dengan barang bukti yakni 12 sachset sabu-sabu dalam kemasan klip plastik bening.

“Jadi, yang bersangkutan ini diamankan atas informasi dari masyarakat, dan Minggu (11/6/2023) pukul 16.00 Wita berhasil kami amankan,” kata Kasat.

IPTU Kasim menjelaskan bahwa barang bukti narkoba di sembunyikan di trotoar Jalan Ir. Soekarno atau samping Kantor PSC 119 Luwuk terungkap dari hasil pengintaian anggota sebelum penggerebekan.

Selain paket narkoba, polisi turut mengamankan, 2 buah HP, 1 unit sepeda motor X Rida warna merah DN 3760 RF, dan 1 buah buku catatan penjualan narkoba.

BACA JUGA:   Nahas, Seorang Pengendara Motor di Banggai Tabrak Mobil Parkir di Badan Jalan

Pemeriksaan terhadap terduga pelaku pun masih berjalan. Termasuk uji laboratorium terhadap barang bukti sabu-sabu maupun urine pelaku.

“Dari hasil interogasi bahwa IF mendapati barang haram tersebut dari seseorang di Kota Palu,” tukas Kasat.

Wanita Terduga Pengedar Narkotika Jaringan Palu

Polres Banggai mengamankan seorang wanita muda terkait dengan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu dengan jaringan pengendali peredaran narkoba Kota Palu.

“Terduga Pelaku diamankan dirumah kos-kosan, Desa Tontouan, Kecamatan Luwuk pada Senin (12/6/2023),” kata Kasat Narkoba Polres Banggai IPTU Muhammad Kasim, SH.

Wanita berumur 23 tahun berinisial LL itu disangkakan dengan dugaan kepemilikan sabu-sabu.

“Saat itu polisi mendapati informasi bahwa di Desa Tontouan sering terjadi penyalahgunaan narkoba. Selanjutnya Tim Opsnal Satnarkoba Polres Banggai yang dipimpin langsung oleh Kasat didampingi KBO IPTU Herman Yosep, SH, MH mendatangi rumah kos perempuan LL,” katanya.

BACA JUGA:   Program RPIA Untuk Lahirkan Generasi Emas Bentuk Dukungan JOB Tomori pada Peningkatan Kompetensi Pendidik & Tenaga PAUD

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan. Polisi menemukan barang bukti berupa 2 sachet besar, 17 sachset sedang dan 80 sachset kecil kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu

Selain itu juga turut diamankan 1 buah HP merk Vivo Y21, 1 buah timbangan digital, 1 buah buku catatan penjualan narkoba jenis sabu-sabu, 1 buah alat pres, 2 buah alat hisap (bong), 2 buah macis gas, 15 plastik bening ukuran sedang dan 1 buah sendok terbuat dari bekas sedotan.

Polisi lalu melakukan interogasi terhadap LL guna pengembangan lebih lanjut. Hasil interogasi terungkap kalau pelaku mendapatkan barang haram itu dari seorang kenalannya yang berada di Kota Palu.

BACA JUGA:   Subkon Perusahaan Tambang Nikel di Desa Siuna Pagimana Dikeluhkan Tak Pekerjakan Tenaga Lokal

Sesuai dengan pengakuannya, LL yang merupakan warga Desa Bantaian Kecamatan Luwuk Timur ini menjadi jaringan pengedaran sabu-sabu yang berkomunikasi melalui VC atau video call dengan seorang yang berada di Kota Palu.

“Saat ini kepada LL dilakukan pemeriksaan intensif di Mapolres Banggai,” tukas IPTU Kasim.

(RED/*)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News