Empat Terduga Kepemilikan 1,129 Kg Sabu Ditangkap Polisi, Tiga Warga Bualemo & Satu Asal Luwuk Selatan Banggai

BANGGAINEWS.COM– Empat orang terduga kepemilikan narkoba ditangkap Satnarkoba Polres Banggai, pada Rabu (22/4/2026) dinihari. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti sabu sebanyak 1.129,0 gram (1,129 kg).
Kapolres Banggai AKBP Wayan Wayracana Aryawan melalui Kasat Narkoba, AKP Hasanuddin Hamid membenarkan adanya penangkapan para terduga narkoba tersebut.
Mereka adalah MB (50) alias D, RS (39) alias K dan RM alias N (36), ketiganya merupakan warga Kecamatan Bualemo. Sementara 1 orang warga asal Kecamatan Luwuk Selatan berinisial AP (42).
“Kami berhasil mengamankan para pelaku di kompleks Pasar Jalan Trans Sulawesi Pagimana dengan barang bukti 20 ball berisikan 1.129,0 gram sabu,” kata AKP Hamid.
Barang bukti tersebut, katanya, rencananya akan diedarkan pelaku di wilayah Kabupaten Banggai dan sekitarnya.
“Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan alat hisab bong, 1 pack plastik bening, empat unit ponsel yang diduga digunakan untuk komunikasi jaringan narkoba serta mobil avansa,” ujarnya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Banggai untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku beserta barang bukti saat ini telah kami amankan di Polres Banggai untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tukasnya.

Di Balantak Banggai, Satu Oknum Aparat Desa Ditangkap atas Dugaan Kasus Narkoba
Satnarkoba Polres Banggai, berhasil mengamankan dua orang, diantaranya termasuk oknum perangkat desa di wilayah itu karena terlibat kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Kasat Narkoba AKP Hasanuddin Hamid di Mapolres Banggai, mengatakan pihaknya berhasil mengamankan 2 orang terduga peredaran dan penyalahgunaan narkoba dengan puluhan paket sabu sabu.
“Dari dua orang yang kita amankan ini ada satu orang perangkat desa yang menjabat sebagai Sekdes di wilayah Balantak, kemudian satu pria warga biasa,” kata AKP Hamid.
Kasat menjelaskan, dua orang yang diamankan yakni RS (40) yang masih menjabat sebagai Sekdes, kemudian RY (43).
Penangkapan pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba tersebut, kata dia, setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya pelaku peredaran narkoba di wilayah Balantak Bersaudara.
Informasi dari masyarakat ini kemudian ditindaklanjuti serta dilakukan penggerebekan di rumah milik RS dan mendapati 45 sachet sabu. Penggeledahan tersebut disaksikan langsung kepala desa setempat.
“Saat itu RS yang mengetahui keberadaan petugas langsung menghindar dan melarikan diri,” tuturnya.
Hingga akhirnya pada Selasa (21/4) siang dilakukan pencegatan di jalan Trans Sulawesi Desa Poh, Pagimana, petugas mengamankan keduanya dengan barang bukti 2 sachet sabu, 2 buah HP, sebuah mobil Avansa serta barang bukti lainnya.
“Kami cegat saat dalam perjalanan pulang. Mereka memesan sabu seharga Rp10,5 Juta di Palu yang nantinya akan diedarkan di Kabupaten Banggai,” terang Hamid.
(*)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News
