BANGGAIDAERAHNEWS

Dugaan Pelanggaran Perusahaan di Siuna Banggai Masih Mengambang, Publik Tagih Ketegasan Pihak Berwenang

Kondisi riil hutan dan laut di wilayah Desa Siuna, Pagimana. (Foto: ISTIMEWA)

BANGGAINEWS.COM- Penanganan dugaan pelanggaran berbagai regulasi oleh perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), hingga kini belum menunjukkan kepastian.

Di tengah sorotan publik, pihak berwenang seperti di antaranya Kejaksaan dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di wilayah hukum Sulteng yang informasinya telah mengetahui kondisi riil di desa setempat.

Didesak segera memberikan kejelasan, dan langkah tegas atas dugaan pelanggaran perusahaan yang dinilai berpotensi merugikan lingkungan, serta masyarakat setempat.

Seperti diketahui, kondisi riil yang terus disorot di antaranya pembangunan fasilitas penunjang tambang nikel milik perusahaan di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulteng.

Pasalnya jetty yang dibangun memanjang hingga menjorok panjang ke tengah teluk, serta pembukaan lahan untuk stockpile. Diduga telah mengorbankan puluhan hektare hutan mangrove di kawasan pesisir setempat.

Sorotan menguat seiring munculnya pertanyaan terhadap kelayakan dokumen lingkungan perusahaan, baik Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) maupun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

BACA JUGA:   Hmm! Tak Terima Dituduh Selingkuh, Remaja di Luwuk Banggai Aniaya Pacar Terpaksa Berurusan dengan Polisi

Aktivitas konstruksi yang berlangsung dinilai tidak sebanding dengan upaya perlindungan ekosistem pesisir yang seharusnya menjadi prioritas.

Di lapangan perubahan bentang alam pesisir terlihat signifikan. Kawasan mangrove yang sebelumnya menjadi penyangga alami kini nyata di depan mata telah beralih fungsi.

Padahal hutan mangrove memiliki peran vital dalam menahan abrasi, menjaga keseimbangan ekosistem, serta menjadi habitat berbagai biota laut.

Tidak hanya itu, pembangunan jetty dengan konstruksi panjang yang menjorok ke laut juga memunculkan kekhawatiran baru.

Struktur tersebut dinilai berpotensi mengubah arus laut, dan mempercepat terjadinya abrasi. Terutama saat musim ait laut pasang.

Jika tidak dikendalikan, kondisi ini dikhawatirkan berdampak langsung pada permukiman warga di wilayah pesisir.

Sejumlah kalangan menilai, pembangunan fasilitas tambang seharusnya didahului kajian lingkungan yang komprehensif dan transparan.

Tanpa kajian maka risiko kerusakan lingkungan, dan dampak sosial terhadap masyarakat pesisir menjadi tidak terhindarkan.

BACA JUGA:   Polisi Amankan Seorang Pengedar Sabu di Luwuk Banggai, Sita 37 Paket Seberat 30,14 Gram

Keresahan datang dari sejumlah warga setempat. Salah seorang tokoh masyarakat Desa Siuna yang kesehariannya bekerja serabutan di kota Luwuk Banggai mempertanyakan, keseriusan aparat penegak hukum (APH) dalam menangani dugaan pelanggaran itu.

Di mana saat itu ia sempat menyinggung jika pihak APH, yaitu Kejaksaan sudah menindaklanjuti informasi awal dugaan pelanggaran tersebut.

Bahkan tidak tanggung-tanggung langsung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng yang telah memanggil, dan memintai keterangan serta data dari sejumlah pihak terkait.

“Progres penanganan dugaan pelanggaran hukum oleh pihak perusahaan yang bekerjasama dengan oknum-oknum, saat ini sudah sampai di mana? Kami berharap ada kejelasan. Karena dampaknya sudah kami rasakan,” ujar sumber, beberapa waktu lalu.

Apalagi sambungnya, keberadaan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang telah turun langsung ke desa setempat.

Kehadiran Satgas tersebut juga sangat diharapkan, mampu mengungkap kondisi riil di lapangan.

BACA JUGA:   Besok hingga Lusa, Peserta Selter JPTP Banggai Hadapi Tahapan Seleksi Penulisan Pemaparan Makalah dan Diwawancarai Tim

Tidak saja dugaan penyerobotan kawasan hutan untuk perluasan perkebunan sawit. Namun termasuk juga kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan nikel oleh sejumlah perusahaan tambang nikel di desa tersebut.

Di mana jika ditotalkan terdapat sejumlah enam perusahaan yang telah melakukan aktivitas tambang nikel, dan menggunakan kontraktor sejumlah 10 an lebih.

Oleh sebab itu, publik kini menunggu langkah tegas pemerintah. Utamanya Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui Dinas ESDM dan APH Sulteng, guna memastikan aktivitas industri tetap berjalan tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat pesisir.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News